BACAMALANG.COM – Sidang dugaan kasus penggelapan pembelian lahan dengan terdakwa Saiman (66), mantan orang kepercayaan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), memasuki babak baru. Menariknya, kali ini Saiman hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi ini setelah pengajuan sebagai tahanan rumah diterima oleh Majelis Hakim
“Kami sudah 3 kali mengajukan, agar yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah. Akhirnya, pengadilan melakukan penetapan untuk tahanan rumah. Tentunya, disertai dengan adanya penjaminan,” terang kuasa hukum terdakwa, Dr M Khalid Ali DH MH usai membacakan nota pembelaan atas tuntutan kliennya di Pengadilan Negeri Malang, Senin (11/5/2020).
Khalid menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembelaan. Intinya bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU itu dinilai tidak terpenuhi. Pasal yang didakwakan adalah pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55, lebih konkrit yaitu terkait bahwa terdakwa Saiman sendiri tidak ada kesamaan kehendak dengan yang lain Nanik.
“Jadi kalau Bu Nanik mungkin dia melengkapi administrasi kantor, sedangkan Pak Saiman ini kan murni bahwa dia sudah melakukan jual beli ya sudah. Jadi tidak berpikiran bahwa itu kwitansinya dipalsu atau mau dijadikan apa, yang penting dia sudah dapat uang kemudian surat-suratnya diserahkan,” terang Khalid.
Dikatakannya, sebagai penegak hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Semisal JPU mendakwakan seperti itu dengan pertimbangan yang telah sampaikan di dalam tuntutan. Sementara pihaknya melihat dari fakta persidangan yaitu hasil uji dalam sebuah tuntutan yang berisi dakwaan seperti itu tidak terpenuhi.
Mengomentari adanya permohonan penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, maka hal tersebut murni kewenangan dari pihak pengadilan karena yang mengerti tentang teknis tata ber-acara di persidangan, terutama perkara ini.
“Mungkin karena pertimbangan mendekati waktunya habis atau bagaimana pihaknya kurang paham. Yang jelas Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan Saiman,” terangnya.
Jadi otomatis, lanjut dia, Saiman saat ini menjalani persidangan di luar tahanan. Dalam artian, ia berangkat dari rumah datang ke persidangan. Pihaknya pada awalnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan berkali-kali.
“Ada sekitar tiga kali, itu salah satu ikhtiar Kami untuk membela klien. Kalau persoalan dikabulkan atau tidak itu urusan dari Majelis Hakim di pengadilan,” jelas Khalid.
Untuk diketahui, Saiman menjadi tahanan rumah sejak Rabu 6 Mei 2020. Keputusan itu tidak ada batasan sejak dikeluarkan, teknisnya sampai putusan majelis hakim terdakwa tetap bebas beraktifitas.
“Tidak ada larangan pergi kemanapun, hanya saja setiap kali sidang harus hadir, kemudian yang menjadi penjamin adalah penasihat hukum, kepala Desa Mangliawan dan keluarga sedarah beliau,” tutup Khalid. (had)