BACAMALANG.COM – Pengesahan UU Kesehatan RI mendapat protes dari berbagai kalangan, salah satunya Komjen Dharma Pongrekun. Ia mengkritis keras pengesahan UU tersebut, bahkan ia menyebutnya sebagai Undang-undang kejahatan kemanusiaan.
“Undang-undang kejahatan kemanusiaan yang dibungkus seolah-olah ngurusin kesehatan tapi sebenarnya ingin mematikan seluruh hak hidup manusia,” tandas Komjen Dharma Pongrekun, dalam podcast YouTube @forumnegarawan, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan imunisasi bisa menghancurkan sel manusia. Pria yang saat ini bertugas di Polri sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri menjelaskan bahwa efek imunisasi kepada kehancuran serta kerusakan sel, sebagai sel atau DNA dari Allah yang fitrah.
Imunisasi membuat generasi penerus menjadi kena meningitis dan sebagainya, menghasilkan karakter-karakter yang tidak spiritualis lagi.
Diungkapkannya, kesehatan berhubungan erat dengan tubuh manusia dan dari nomenklaturnya saja bisa terlihat bahwa undang-undang kesehatan ini seperti undang-undang vacuum cleaner atau game over, atau istilah kata dalam main adalah skakmat.
Ia menuturkan, jika Undang-undang ini merupakan pamungkas yang paling jahat daripada yang pernah ada, lebih jahat dari ITE.
Disebut jahat, karena tubuh manusia itu akan dikuasai oleh negara, dan tidak hanya tubuhnya, tetapi jiwa yang ada di dalam manusia itu sendiri itu akan dilemahkan bahkan dihancurkan.
“Jadi UU ini adalah undang-undang hukum rimba, di mana UU yang mengkudeta kemahakuasaan Tuhan yang berdaulat dalam diri manusia,” tandasnya.
Diterangkannya, mengiringi pembuatan undang-undang ini ada skenario besar dengan agenda tersembunyi dan itu tidak disadari atau dipahami termasuk oleh pembuat undang-undangnya itu sendiri.
“Saya berani pastikan itu tidak disadari oleh pemerintahan kita sendiri yang membuat undang-undang,” ungkapnya.
Dirinya yakin dan percaya dari nomenklaturnya UU bukanlah hasil buah karya pemikiran bangsa Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila.
UU ini adalah endorse karena disitu ada nilai ekonomisnya, diendorse artinya dimaklumatkan untuk dilakukan, diratifikasi bangsa ini yang berdasarkan dari WHO ‘Pandemic Treaty’, karena
Indonesia sudah menyerahkan kedaulatan kesehatan bangsa dan negara kepada WHO.
“Dokumennya ada dan sudah ditandatangani, jadi suka tidak suka dipaksakan harus terbentuk tanpa lagi meminta persetujuan rakyat,” jelasnya.
Komjen Dharma menjelaskan bahwa yang menandatangani dokumen tersebut adalah Menteri Luar Negeri atas nama bangsa Indonesia, atas nama Presiden Republik Indonesia.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki