Suwito : Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Tidak Melanggar Hukum

BACAMALANG.COM – Anggota Peradi Malang Raya, Suwito SH menilai tindakan Sarah Keihl melelang keperawanan Rp 2 miliar yang sempat viral beberapa waktu lalu tidak melanggar hukum.

“Perbuatan melalui ciutan pemilik akun instagram atas nama Sharah Keihl adalah hal biasa, tidak perlu di besar-besarkan,” kata Anggota Peradi Malang Raya, Suwito SH, Selasa (26/5/2020).

Suwito mengatakan, lelang keperawanan senilai Rp. 2 miliar yang diduga akan dilakukan oleh anak salah satu anggota DPRD Kota Batu Jawa Timur itu dinilai sama sekali tidak melanggar hukum.

Dia berpendapat, bahwa perbuatan melalui ciutan pemilik akun instagram atas nama Sharah Keihl adalah hal biasa, tidak perlu di besar-besarkan.

Apalagi, kata dia, ciutan itu dilakukan oleh anak – anak muda jaman now yang melihat dunia online merupakan pasar segala bidang usaha apapun itu, dan itu biasa dan wajar, apalagi perbuatan itu tidak pernah dilakukan atau bahkan tidak dilakukan.

Ia menuturkan, mana ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat ungkapan khilaf seorang remaja jaman now, apalagi dia sudah menyampaikan permintaan maaf secara umum di media sosial dengan itikad baik.

Dalam hal ini, polisi juga dinilai paham mana konten prostitusi dan mana konten bincang – bincang anak muda jaman sekarang via media online,

“Ada unit Cyber crime tiap – tiap Polda di Indonesia ini, tidak kurang ciutan anak muda seperti itu malah banyak yang lebih ekstrim, tetapi polisi sekarang lebih Promoter, dan biasalah anak muda sekarang ini, apapun menjadi sumber inspirasinya,” pungkas Suwito. (hum/had)