Tak Ada Bukti Bersalah, Kuasa Hukum Ambon Fanda Berharap Kliennya Dibebaskan

Kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, saat memberikan keterangan usai mengikuti persidangan. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus  perusakan kantor Arema FC dengan terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (20/9/2023).

Sidang diikuti semua terdakwa secara daring dari Polresta Malang Kota.

Untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, membacakan sendiri pledoinya. Sedangkan terdakwa Muhammad Feri Krisdianto, mewakili enam terdakwa lainnya, juga membacakan sendiri pledoinya.

Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah.

“Intinya di dalam pledoi, kami minta klien kami divonis bebas. Karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini bersalah,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Adhy juga menjelaskan, saksi yang dihadirkan tidak ada yang menyatakan terdakwa melakukan perusakan kantor Arema FC.

“Dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang menyatakan bahwa terdakwa Ambon Fanda melakukan perusakan yang ke kantor Arema FC,” jelasnya.

Sementara, fakta-fakta yang ada dalam persidangan, terkait konsolidasi yang dilakukan Ambon Fanda, jelas terbukti untuk merencanakan aksi di wilayah Kabupaten Malang dan bukan di kantor Arema FC.

“Feri (terdakwa Muhammad Feri Krisdianto) saat sidang juga mengatakan, bahwa ia dan Ambon melakukan aksi yang berbeda. Meski konsolidasi dilakukan di hari yang sama, tapi tempatnya (tujuan lokasi aksi) berbeda,” terangnya.

Kemudian, terkait potongan video di media sosial yang menjadi bukti Ambon Fanda diduga menjadi otak pergerakan aksi, juga tak terlalu relevan.

“Video yang diputar oleh JPU itu, hanya video dari TikTok dan YouTube, tidak ada video aslinya sehingga tidak ada pembandingnya. Dan ketika ada bukti elektronik, itu harus memunculkan juga UU ITE, tetapi faktanya JPU tidak memunculkan UU ITE tersebut,” bebernya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ambon Fanda melihat selama persidangan dinilai bahwa majelis hakim netral. Oleh sebab itu, pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda.

“Kami berharap, hati dan pikiran hakim bisa terketuk. Agar bisa memberikan keadilan terhadap klien kami,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menerangkan, pihaknya akan menyiapkan tanggapan atau replik atas pledoi tersebut.

“Nanti repliknya kita susun, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang. Semuanya akan kami uraikan di dalam replik tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC dituntut dengan dua pasal berbeda.

Dalam sidang pada Rabu (13/9/2023) lalu, kedua terdakwa atas nama Fanda Harianto alias Ambon Fanda dan Muhammad Feri Krisdianto dituntut hukuman pidana satu tahun penjara. Dengan pasal yang  diterapkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sementara untuk enam terdakwa lainnya, yakni Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Didakwa dengan  Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki