Tak Capai Target, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Bakal Dipihak Ketigakan

Dishub Pemkot Batu saat menggelar kegiatan acara Sosialisasi Perparkiran Monitoring dan Evaluasi Hasil Operasi Gabungan Perparkiran. (Yan)

BACAMALANG.COM – Program lanjutan sosialisasi perpakiran dan monitoring, juga evaluasi hasil operasi gabungan perpakiran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkot Batu, yang melibatkan pihak Polres Batu bersama Kejaksaan, BNN, digelar di Hotel Agro Kusuma Kita Batu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung, Kadishub Pemkot Batu Drs. Imam Suryono, M.M, Polres Batu Iptu Karjito Kasupsilukum, Kejaksaan Batu Hidayah, S.H., M.M, Bidang Jaksa Fungsional Perdata, Petugas BNN Budi Harianto, S.E, M.M, serta seluruh jukir se-Kota Batu berjumlah sekira 400 orang yang terbagi dua sesion, turut memenuhi Ruang Antorium Hotel Agro Kusuma, pada Kamis (31/8/2023) siang.

Kadishub Pemkot Batu Drs. Imam Suryono menjelaskan, sosialisasi perparkiran yang dilakukan oleh Dishub Pemkot Batu, serta diikuti seluruh juru parkir ini bertujuan memberikan pengertian dan rasa tanggung jawab sebagai profesi jukir yang ada di tepian jalan umum di wilayah Kota Batu.

“Ya, itu karena sudah kesekian kalinya kami selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh jukir yang berada di tepian jalan umum. Dalam hal kedisiplinan, dalam memberikan karcis pada pengguna jasa parkir,” kata Imam Suryono kepada awak media.

Menurutnya, Dishub Pemkot Batu sudah sering kali memberikan sosialisasi terkait pelanggaran atau pemahaman tugas jukir, serta kewajibanya memberikan laporan dan setoran hasil penarikan dana dari pengguna jasa parkir khususnya di tepian jalan umum di wilayah Kota Batu.

“Jadi terkait belum tercapainya target retribusi parkir di tepian jalan umum pada tahun 2023 sebesar Rp 94 miliar koma 950 ribu rupiah. Akan tetapi, dari nilai retribusi parkir yang sudah ditargetkan sampai bulan Agustur 2023 ini, masih mencapai nilai di angka Rp 8,5 ratus juta rupiah,” ungkap Imam Suryono.

Dari nilai itu, tambah Imam Suryono, masih sangat jauh dari harapan dan target yang ditetapkan sebesar 9 miliar lebih.

“Ketika capaian retribusi parkir di tepian jalan umum benar-benar tidak bisa mencapai target, maka akan dilakukan lelang pada pihak ketiga mulai tahun 2024 nanti,” papar Imam Suryono.

Ditempat terpisah, dari pihak kantor Kejaksaan Batu dalam hal ini, Jaksa Fungsional Seksi Perdata, Hidayah, S.H, mengatakan, terkait apa yang dilakukan para jukir ada suatu pelanggaran yang dilakukan pada pengguna jasa parkir di tepian jalan umum, semisal dari sikap kurang santun, atau melakukan pungutan di atas ketentuan, bahkan kurang aktif memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir.

“Maka, imbauan kejaksaan akan memberikan pendekatan secara preventif dulu. Tetapi jika sudah dilakukan tindakan seperti itu, namun para jukir masih melakukan pelanggaran yang serupa, maka akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Menurutnya, acuan proses hukum kepada para jukir yang sudah masuk dalam perdata atau mengarah ke tindak pidana, tetap akan dilakukan proses hukum dengan mengacu pada Perda atau Perwali Kota Batu.

“Semua proses itu bertujuan agar para jukir di tepian jalan umum bisa berkerja dengan baik, jujur, disiplin, dan saling menguntungkan, berimplementasi bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu,” imbuh Hidayah, S.H.

Berlanjut, dari Polres Batu Bidang Kasubsilukum atau Sikup, Iptu Karjito menyampaikan, terkait sosialisasi penindakan terhadap pelanggaran hukum retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Kami pihak Kepolisian Polres Batu, membantu kepada pemerintah Kota Batu, sinergitas dalam memberikan materi tentang penindakan hukum kepada para jukir ketika melakukan pelanggaran pada para pengguna jasa parkir,” tegas dia.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi ini sudah dirasa sering kali dilakukan oleh Dishub Pemkot Batu, dengan tujuan, agar para jukir di tepian jalan umum ini, selalu mentaati peraturan sesuai bidang peraturan perpakiran dari Dishub ataupun melalui Perda dan Perwali sebagai kunci ketaatan yang harus dipegang teguh oleh para jukir se-kota Batu.

“Pada prinsipnya, pihak kepolisian sudah sering kali memberikan pemahaman pada jukir, agar dalam menjalankan profesinya di muka umum itu, tetap ramah, santun, terutama dalam penarikan ongkos parkir dan memverikan karcis pada pengguna jasa parkir tersebut. Harapanya, dengan berprilaku seperti itu tadi, akan berdampak baik bisa menaikan retribusi parkir serta, akan menambah pendapatan asli daerah untuk bisa digunakan pembangunan di segala bidang di kota Batu,” tandas Iptu Karjito.

Pewarta : Eko Sabdianto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki