
BACAMALANG.COM – Terdakwa kasus pembunuhan ibu angkat di Sukun, Rahmat Irwanto alias Iwan (40) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Rahmat telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam Sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu kemarin (14/6/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan vonis 12 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terdakwa divonis penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moh Indarto saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang langsung tertunduk lesu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, serta mengaku menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi masih pikir-pikir.
Dikarenakan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun.
“Kami masih pikir-pikir dengan putusan dari majelis hakim. Kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait langkah selanjutnya,” terangnya.
Berbeda dengan, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso atas putusan tersebut dirinya tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan tersebut. Klien kami mengakui, bahwa putusan itu telah sesuai dan klien kami benar-benar menyesali perbuatannya,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Rahmat Irwanto alias Iwan (40) telah membunuh ibu angkatnya sendiri yang bernama Nanik Suyatni (85).
Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) sore tahun lalu, di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.
Diketahui, hasil rekonstruksi terdakwa membunuh korban dengan menggunakan tangan kosong. Sebelumnya korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki