BACAMALANG.COM – Ditengah masa pandemi Covid-19, petani tembakau terus berupaya untuk menghidupi ladangnya dengan mematuhi pembatasan-pembatasan yang berlaku di masing-masing daerah. Upaya ini dilakukan demi menyambung kehidupan di masa – masa sulit seperti ini.
Tembakau sendiri merupakan sumber penghasilan bagi lebih dari tiga juta petani di seluruh Indonesia. Selain bergantung pada kondisi cuaca untuk menghasilkan panen tembakau yang berkualitas, keberlangsungan hidup para petani tembakau juga sangat bergantung pada eksistensi beragam industri tembakau sebagai penyerap hasil panen tembakau.
Namun, eksistensi seluruh industri tembakau juga sangat bergantung pada otoritas pemerintah, yang menetapkan peraturan atas keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.
Melihat ketergantungan yang cukup tinggi dengan ekonomi masyarakat akar rumput, pemerintah perlu menghasilkan kebijakan terkait IHT yang stabil agar dapat menjaga eksistensi tidak hanya industri rokok melainkan juga seluruh entitas yang dinaunginya.
Kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun ini juga dibarengi oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35 persen dan cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 21,55 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti dampak kenaikan tarif cukai yang terus-menerus menghimpit para pelaku industri tembakau.
“Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal tahun 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15 persen hingga persen. Ditambah lagi industri tembakau juga ikut terhantam oleh keberadaan pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun hingga sekitar 30 persen sampai 40 persen,” ungkapnya, Sabtu (6/6).
Kondisi pandemi yang tengah terjadi ini memberi tantangan lebih berat kepada IHT dan seluruh mata rantai di dalamnya. Henry turut mengapresiasi kebijakan dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari selama pandemi COVID-19 ini.
Henry sangat mengapresiasi Kementerian Perindustrian yang telah memberikan bimbingan dan panduan sehingga para industri rokok tetap dapat berproduksi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia berharap pemerintah tidak perlu mengubah kebijakan IHT yang sudah ada saat ini, menurutnya masing-masing kategori tersebut sudah memiliki pasarnya tersendiri.
Selain itu, kondisi yang kian menghimpit pelaku usaha menyebabkan pabrikan rokok tidak dapat menunjang penghidupan masyarakat sekitarnya yang selama ini dilakukan berdasarkan asas gotong royong.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, terhadap kenaikan tarif cukai rokok.
Agus menilai petani tembakau juga terdampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.
“Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Seperti saat kenaikan tarif cukai di awal tahun 2020, industri langsung menghentikan pembelian tembakau di sentra-sentra pertembakauan karena berupaya untuk mengurangi bahan baku. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau”, katanya.
Akibat kebijakan yang kian menghimpit, jumlah industri tembakau di Indonesia terus tergerus yang dapat terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat bahwa pada tahun 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada tahun 2012.
Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam Undang-Undang, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Tren penyusutan jumlah pabrikan rokok di Indonesia merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang cenderung tidak mendukung keberlangsungan industri ini. Perubahan kebijakan dari tahun ke tahun juga merupakan hal lain yang menyebabkan pelaku industri tembakau sulit melakukan proyeksi masa depan bisnisnya.
Sebagai contoh lainnya terkait kebijakan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan tarif cukai SPM dan SKM yang terus mendapatkan pertentangan oleh para pelaku industri. Jika diterapkan, kebijakan tersebut diyakini akan mematikan industri golongan kecil dan menengah. Padahal, para pabrikan rokok kecil dan menengah tersebut turut andil dalam menghidupkan perekonomian masyarakat serta pertanian tembakau di berbagai daerah di Indonesia.
Agus juga berharap bahwa pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang tepat dan stabil, khususnya setelah pandemi COVID-19 ini yang dampaknya juga turut dirasakan oleh industri hasil tembakau. Diharapkan, pemerintah dapat mengakomodir seluruh pelaku industri dan juga melindungi pihak-pihak lain yang terkena dampaknya, termasuk petani tembakau. (Lis/Red)