Terduga Pelaku Perampokan Rumah Kos di Bunulrejo Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolresta Makota Kombes Pol BuHer, bersama Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, dan Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga Saat merilis pelaku perampokan (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Polsek Blimbing berhasil membekuk terduga pelaku perampokan rumah kos putri di Bunulrejo setelah melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui, terduga pelaku perampokan tersebut bernama Richi Rakhman, warga Jalan Memberamo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan, kami bisa mengamankan tersangka. Tersangka kami amankan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 07.45 WIB,” ujarnya dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (16/5/2023).

Kompol Danang juga mengatakan, HP milik korban yaitu Samsung A7, belum sempat dijual oleh tersangka.

“HP korban masih ada di dalam kamar tersangka. Dan belum sempat dijual,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara.

“Jadi, tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2017 lalu melakukan pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun penjara,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Richi kembali mendekam di penjara dalam cukup lama.

“Untuk tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara tahun,” tandasnya.

Sementara itu, korban perampokan berinisial LS (19) mengapresiasi kinerja cepat kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing. Saya tidak mengira, dengan kerugian yang tidak begitu besar ini, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu seminggu. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar kos korban lalu mengancam korbannya dengan palu dan pisau.

Dan korban perampokan merupakan seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berinisial LS (19). Dalam aksinya tersebut, pelaku mengambil HP Samsung A7 milik korban.

Karena aksinya ketahuan, pelaku bergegas kabur dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian (TKP) yaitu, jaket parasit warna abu-abu merah dan sebuah keris kecil.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki