
BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) mengamankan Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, BS (43), diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (16/8/2023).
“Penangkapan berawal dari unit reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan mendapat laporan warga resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungannya,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH kepada media.
Usai mendapat informasi, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bisa meringkus tersangka di kediamannya, beserta barang bukti, satu poket sabu 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu, puluhan korek api gas dan satu buah ponsel untuk transaksi narkotika.
Penyidik terus melakukan pengembangan keterangan, untuk menggulung jaringan terkait.
Terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki