Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Malang Tahun 2023 Meningkat

Ilustrasi kekerasan kepada anak (ist)

BACAMALANG.COM – Aksi kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di wilayah Kota Malang ini. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, yang dialami bocah laki-laki berinisial D (7), yang telah menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya beberapa waktu lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari mengatakan, bahwa selama tahun 2023 ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Malang cenderung meningkat.

Sejak Januari hingga September 2023, ada sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan.

Sedangkan, dalam kurun waktu yang sama di tahun 2022 lalu, UPPA Polresta Malang Kota mencatat ada sebanyak delapan kasus kekerasan terhadap anak.

“Dalam hal ini, kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik. Sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga atau orang tua. Namun, ada juga yang dilakukan oleh tetangga maupun orang tidak dikenal yang lebih tua,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Dirinya juga menjelaskan, faktor utama yang menjadi penyebab dilakukan tindak pidana itu, dikarenakan kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga.

Selain itu, faktor ekonomi juga sangat berpengaruh terhadap munculnya tindakan kekerasan terhadap keluarga khususnya anak.

Namun, untuk proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak, tidak semua dilanjutkan ke ranah hukum. Dikarenakan, ada sistem diversi atau mediasi.

“Kami juga memperhatikan dampak dari kekerasan dan psikis korbannya. Selain itu, adanya penyelesaian perkara di luar persidangan atau restorative justice (RJ),” jelasnya.

Lebih lanjut, Nawang juga mengatakan, apabila pelaku kekerasan merupakan anak, maka berlaku Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU Nomor 11 tahun 2012. Sehingga selain melewati tahapan diversi, setiap tingkatan proses hukum akan didampingi oleh petugas.

“Kalau pelakunya anak, kami memastikan akan melakukan diversi terlebih dahulu. Karena pelaku anak juga harus dilindungi,” terangnya.

Sementara itu, untuk hukumannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai tingkatan luka, yang dilakukan visum oleh dokter. Seperti luka ringan, bisa dipidana 3 tahun penjara, luka berat 5 tahun penjara dan meninggal dunia 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki