Tipu Jual Tiket Coldplay, Tiga Warga Asal Blimbing Ditangkap Polisi

Kapolresta Makota Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kapolsek Blimbing, Kasat Reskrim Polresta Makota dan Kasi Humas Polresta Makota, bincang- bincang dengan para Terduga pelaku penipuan (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Tiga terduga pelaku penipuan penjualan tiket Coldplay berhasil diringkus polisi. Dengan memanfaatkan media sosial (Twitter), 3 terduga pelaku berhasil memperdayai para korbannya untuk membeli tiket konser musik Coldplay.

Tertangkapnya para terduga pelaku ini, jelas Kapolresta Makota Kombes Pol Budi Hermanto, berkat adanya laporan dari Bareskrim Mabes Polri, jika ada laporan penjualan tiket konser musik itu hanyalah penipuan belaka.

“Terbongkarnya aksi penipuan berkedok penjualan tiket konser ini, setelah adanya laporan dari Bareskrim Mabes Polri, ada penipuan penjualan tiket konser musik Coldplay,”jelas pria yang akrab disapa Buher, Senin (29/5/2023) saat merilis penipuan tiket konser Coldplay.

Dari informasi itulah, pihak Polresta melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Blimbing. Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, mengatakan para terduga pelaku adalah penduduk Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Tersangka adalah Putri Amanda Ningsi Wibisono (PASNW 19 tahun), Galan Yolanda Pramudya(GYP, 22 tahun) dan Narti Werdiningsih (NW, 47 tahun), ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Probolinggo pada (26/5/2023), bersama barang buktinya HP, buku tabungan bank BRI, buku rekening BCA dan berbagai perhiasan,” terang Kapolsek Blimbing.

Lebih lanjut dijelaskan, modus terduga pelaku dengan menjual tiket konser musik Coldplay menggunakan akun yang sudah banyak pengunjungnya.

“Hasil penyidikan pada Rabu (17/5/2023) lalu, pelapor RD (24) Warga Kabupaten Tangerang, mengetahui ada penjualan tiket konser group musik Coldplay melalui medsos (Twitter) dengan menggunakan nama akun MEMBIRV,” bebernya.

Melalui akun tersebut korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp, hingga terjadi kesepakatan harga tiket Rp 9,5 juta. Ironisnya, setelah transaksi tiket pesanan korban tidak pernah diterima. Sedang nomer WhatsApp tersangka tidak bisa dihubungi, merasa ditipu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Untuk harga tiket oleh tersangka dijual mulai dari Rp 2,5 hingga Rp 9,5 juta. Sementara ini jumlah korban penipuan tiket konser musik yang diterima pihak kepolisian Polsek Blimbing sebanyak 19 orang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sedangkan tersangka GY dan NW, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki