Transformasi Layanan Resmi Diluncurkan, BPJS Kesehatan Fokus Faskes Lakukan Perbaikan Layanan kepada Masyarakat

Petugas BPJS Kesehatan saat melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Senin (2/10/2023). (Nedi Putra AW).

BACAMALANG.COM – Transformasi layanan kesehatan pada masyarakat terus diupayakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Transformasi layanan ini dengan memastikan peserta paham dan mendapatkan akses layanan standar di semua titik maupun jenjang layanan.

Konsekuensinya, fasilitas kesehatan diminta untuk selalu melakukan perbaikan layanan. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Roni Kurnia Hadi Permana di sela peluncuran transformasi layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Senin (2/10/2023).

Dokter Roni Kurnia Hadi mengatakan, ada tiga tujuan atau target dari transformasi mutu layanan kesehatan yakni akses, perlindungan finansial, dan kualitas.

“Akses ini adalah memastikan peserta JKN lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya pemerataan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” tuturnya.

Menurutnya, Perlindungan Finansial berarti bagi Peserta JKN tidak akan mendapatkan layanan bebas biaya selama tidak meminta di luar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara kualitas adalah untuk memastikan layanan kesehatan diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan peserta JKN.

“Kami tidak menutup mata, hingga saat ini masih banyak keluhan-keluhan yang disampaikan oleh peserta JKN terkait layanan. Diantaranya masih ada diskriminasi, antrean yang lama, respon pengaduan belum tuntas, obat kosong, masih ada IUR biaya, belum meratanya pemahamanan peserta tentang Program JKN,” ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Roni Kurnia Hadi Permana (tengah), bersama perwakilan FKRTL terbaik pertama penerima Penghargaan Faskes Berkomitmen Tingkat Kantor Cabang Utama Malang tahun 2023 di kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Senin (2/10/2023). (Nedi Putra AW).

Dia menegaskan, hal ini masih terjadi, karena yang mengalami masyarakat, di mana mereka yang bisa mengukur faskes memberikan komitmen layanan sesuai janji.

“Intinya, dengan melaksanakan transformasi mutu layanan JKN tersebut, layanan yang akan diterima memenuhi kriteria Mudah, Cepat dan Setara,” ungkapnya.

Beberapa poin tersebut meliputi kemudahan Layanan Kesehatan JKN karena saat ini sudah tidak perlu lagi Fotokopi Berkas, cukup menggunakan KTP (NIK) sebagai Identitas Peserta JKN. Selain itu, imbuhnya, ada standardisasi Performance Layanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Simplikasi Sistem Rujukan, termasuk mendapatkan antrean melalui mobile JKN.

Roni kembali menegaskan, jika ada faskes yang masih belum menerapkan sistem ini, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal maupun datang langsung ke kantor cabang.

“Layanan kesehatan JKN juga harus memenuhi kriteria cepat dalam hal respon pengaduan keluhan peserta yang cepat dan tuntas, termasuk peningkatan pemahaman peserta tentang program JKN dan kecepatan akses komunikasi,” ujarnya.

Namun menurut Roni, terakhir namun penting adalah harus setara, dimana tidak ada lagi IUR Biaya Tambahan dan tidak ada diskriminasi hingga tidak ada batasan Hari Rawat Inap.

“Semoga dengan transformasi mutu layanan JKN ini akan dapat memenuhi target layanan yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan kualitas layanan yang sesuai dengan harapan para peserta JKN,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pembiayaan, Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batu dr Icang Sarazzin menambahkan, pihaknya selalu menyampaikan dan menyosialisasikan terkait kebijakan terbaru dalam pemberian layanan kesehatan khususnya di Kota Batu.

“Setelah ada launching transformasi mutu layanan JKN ini kita harapkan ada komitmen untuk menjalankan itu semua, termasuk setelah ini kita akan melakukan sosialisasi ke level lebih bawah agar informasi ini juga tersampaikan,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, berdasarkan Surat Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2022 disebutkan untuk peningkatan mutu kesehatan semua pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus terakreditasi.

“Jadi akreditasi itu ada mulai SIP, STR dan lain sebagainya. Saya pesankan jangan sampai fasilitas kesehatan itu menolak pasien hanya karena alasan-alasan tertentu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, digelar Penyerahan Piagam Penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Tingkat Kantor Cabang Utama Malang tahun 2023 kepada sejumlah FKTP dan FKRTL terbaik, yang meliputi:
Kategori FKTP terbaik pertama:
Puskesmas: Puskesmas Junrejo; Klinik: klinik polres kabupaten Malang; Dpp: DPP dr. Lydia Putri; Drg : Drg Diah Noviartin Ningtyas.
Sementara untuk Kategori FKRTL terbaik pertama terdiri dari RS tipe A : RS Jiwa Lawang;
RS tipe B : RS Panti Nirmala;
RS tipe C : RSI Aisyiyah;
RS tipe D : RS Marsudi Waluyo, dan Klinik Utama : Klinik Jantung Hasna Medika.

Pewarta : Nedi Putra AW

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki