Tuntutan Copot Kapolda Jatim, Keputusan Ada di Tangan Kapolri

BACAMALANG.COM – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara perihal banyaknya tuntutan yang meminta agar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dicopot dari jabatannya pasca Tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam press release di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022) sore.

“Tim investigasi bentukan Bapak Kapolri bekerja berdasarkan fakta hukum. Jadi kita tidak berandai-andai,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menambahkan, keputusan untuk mencopot pejabat Polri merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan tentunya nanti keputusan ada di tangan Bapak Kapolri. Jadi kita tidak berandai-andai,” terangnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah pejabat Polri yang telah dicopot dari jabatannya buntut Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat, yang sebelumnya menjabat Kapolres Malang.

Selain itu, ada 9 orang pejabat Sat Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwianto, kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Hudi,” ungkap Kadiv Humas Polri. (mid/red)