BACAMALANG.COM – Pasca terpilihnya DR Hasan Abadi MAP sebagai rektor periode kedua, Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, melanjutkan gelaran pesta demokrasi kampus untuk penentuan Wakil Rektor (Warek) dan Dekan.
“Kami lakukan mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan melaporkan hasil kepada rektor,” tandas Ketua Timsel UNIRA Malang, Drs H Mahmud Ghozali MSi.
Sekilas informasi, sebagai kampus di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Universitas Islam Raden Rahmat Malang terus menjalankan pengembangan diri. Saat ini UNIRA menjalankan pemilihan Warek dan Dekan.
Demokratis dan Akuntabel
Drs H Mahmud Ghozali MSi menuturkan pihaknya sedang menjalankan seleksi dengan meminimalisir subyektifitas dan memaksimalkan objektifitas, sesuai tata cara yang diatur Keputusan Rektor Unira Malang.
Masa jabatan baru akan dimulai 1 Juli 2020. Menariknya, pendaftaran calon, seleksi administrasi, dan uji publik, dilaksanakan secara daring. Sementara tahapan wawancara dan pleno, dilaksanakan langsung tatap muka.
Mahmud Ghozali menyebut, pijakan timnya yaitu Statuta Unira Malang 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Rektor dan Dekan, Pasal 47 ayat 2.
Pelaksanaannya, sesuai Keputusan Rektor Unira Malang SK Rektor No.36/SK/RRR/VI/2020. Anggota timsel terdiri dari Wakil Ketua YPTI Raden Rahmat Malang Ir H Syaiful Affandie, Ketua Senat Unira Malang Drs KH Romadhon Chotib MHum. Ditambah Yudi Prianto SPsi bagian administrasi.
“Kami lakukan mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan melaporkan hasil kepada rektor,” jelasnya.
Kemarin (18/6/2020), timsel sudah menetapkan hasil seleksi. Rencananya hari ini, timsel melaporkan hasil kepada rektor.
Baru tanggal 21 Juni 2020, Wakil Rektor dan Dekan terpilih akan ditetapkan langsung oleh Rektor UNIRA Malang DR Hasan Abadi MAP. Keesokan harinya hasil penetapan rektor akan langsung diumumkan.
“Seleksi ini Kami lakukan sesuai aturan. Misalnya untuk jabatan wakil rektor, calon harus meiliki nomor induk dosen nasional (NIDN), berpendidikan minimal magister sesuai bidang ilmu, memegang jabatan fungsional, telah mengabdi minimal empat tahun,” terang Mahmud.
Begitu juga calon dekan, merupakan dosen tetap di fakultas, memiliki NIDN, memegang jabatan fungsional, telah mengabdi minimal dua tahun.
“Siapapun yang terpilih selayaknya dapat melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, mengabdi, ikhlas dan berniat ibadah untuk memajukan UNIRA Malang. Juga agar dapat turut berperan mewujudkan UNIRA Malang kampus khaira ummah,” ujar Mahmud mengakhiri. (Hum/Had/Red)