BACAMALANG.COM – Pertemuan antara pemilik tenant Malang Plaza dengan Manajemen Malang Plaza yang bertempat di Kantor Pemkot Malang, baru-baru ini menghasilkan sejumlah hal penting.
Kuasa hukum Malang Plaza, Dr. Solehoddin, SH, MH, memberikan respon dari pemilik outlet yang meminta Manajemen Malang Plaza dan Pemkot Malang memberikan bantuan biaya sewa selama enam bulan.
“Kami hanya dapat menyanggupi bantuan sewa selama satu bulan selama relokasi,” tegas Dr. Solehoddin, SH, MH.
Dikatakannya, ada kebijakan yang diambil dari pihak manajemen. Salah satunya, pihaknya akan menanggung satu bulan untuk sewa, berikutnya berlaku aturan sediakala yaitu dari pihak penyewa yang membayar.
Berdasarkan data Manajemen Malang Plaza, ada sebanyak 137 outlet terbakar di tiga lantai.
Dipaparkannya kerugian kebakaran yang ditanggung manajemen mencapai Rp 55 miliar dan pihaknya tidak menghitung keseluruhan kerugian karena tidak tahu totalnya.
“Kerugian gedung sekitar Rp 55 miliar, belum termasuk aset yang dimiliki manajemen di dalamnya dan pihak yang paling besar mengalami kerugian adalah manajemen,” tukasnya.
Ia menyebut beberapa alternatif pilihan relokasi meliputi: Mal Sarinah, Malang Creative Center (MCC), Cyber Mall, dan Ikan Bakar 52.
“Kami telah memberikan alternatif pilihan, mempersilahkan tenan memikirkannya sebelum memutuskan, sembari kami juga menunggu hasil penelitian dari labfor untuk perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki