BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan sosialisasi perubahan prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP 2025 di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Jumat (6/3/2026).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang diisi dengan tausiah, pada Ramadan tahun ini kegiatan buka bersama dimanfaatkan sebagai forum peningkatan kapasitas advokat dengan membahas pembaruan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang dan Young Lawyers Committee (YLC) Malang. Sekitar 180 advokat anggota PERADI Malang mengikuti sosialisasi tersebut dengan menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, SH, MH.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminuddin, SH, MH mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat terhadap perubahan prosedur persidangan pidana dalam KUHAP 2025.
“Selain kegiatan rutin buka puasa bersama setiap tahun, kali ini kami menambahkan materi sosialisasi prosedur persidangan sesuai KUHAP baru. Ada cukup banyak perubahan dalam prosedur persidangan pidana yang perlu dipahami para advokat,” ujar Dian.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membawa perubahan cukup mendasar dibandingkan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Beberapa poin penting mengalami perubahan, mulai dari aspek normatif hingga tahapan teknis dalam proses persidangan pidana.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar para advokat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengimplementasikan aturan baru dalam praktik hukum di pengadilan.
“Harapannya teman-teman advokat lebih siap dalam menerapkan aturan baru saat melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap klien,” jelasnya.
Dian menambahkan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah semakin kuatnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Selain itu, dalam sistem persidangan juga diperkenalkan mekanisme opening statement dan closing statement, yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik persidangan pidana di Indonesia.
“Dalam KUHAP baru ada opening statement dan closing statement di persidangan. Ini yang harus mulai dibiasakan oleh para advokat karena sebelumnya tidak ada dalam KUHAP lama,” tegasnya.
Menurut Dian, konsep tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan dalam sistem hukum di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa. Ia menilai perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang memberi ruang lebih besar bagi peran advokat.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Yudi Kurniawan, SH mengatakan sosialisasi ini terbuka bagi seluruh anggota DPC PERADI Malang sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas advokat.
“Kami terbuka untuk semua anggota dalam rangka peningkatan kapasitas. Kebetulan saya sebagai Ketua Bidang Pengembangan Profesi Pendidikan Berkelanjutan berharap ke depan akan ada agenda-agenda berikutnya, sehingga seluruh anggota DPC PERADI Malang memiliki kesempatan mengikuti kegiatan seperti ini,” ungkap Yudi.
Ia menambahkan bahwa kehadiran KUHAP baru menjadi momentum perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kita sudah terlalu lama menggunakan KUHAP 1981. Dengan KUHAP baru ini ada perubahan paradigma, advokat semakin dilibatkan dan memiliki peran yang lebih signifikan dalam proses persidangan,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para anggota PERADI Malang. Banyak advokat berharap kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.
Ke depan, DPC PERADI Malang berencana menggelar lebih banyak forum diskusi dan pelatihan untuk membahas berbagai aspek dalam KUHAP 2025 agar para advokat semakin siap menghadapi perubahan regulasi dalam praktik hukum.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, SH, MH dalam paparannya menilai perubahan KUHAP 2025 menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk segera beradaptasi dengan mekanisme baru dalam proses persidangan pidana.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga membawa perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“KUHAP yang baru membawa perubahan cukup besar dibandingkan aturan sebelumnya. Karena itu semua pihak, baik hakim, jaksa maupun advokat, harus memahami secara utuh agar penerapannya di persidangan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” terang Arizal.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada para advokat menjadi langkah penting agar praktik peradilan pidana berjalan lebih efektif dan selaras dengan semangat pembaruan hukum yang diusung dalam KUHAP 2025.
“Melalui forum seperti ini kita bisa menyamakan persepsi, sehingga ketika aturan baru ini diterapkan di pengadilan, seluruh pihak sudah memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya.
Menjelang waktu berbuka, Dr. KH. Sudirman Nahrawi, M.Ag memberikan tausiyah kepada para peserta sebagai pengingat pentingnya keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa menjelang azan Magrib dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































