Dari Janji Gizi ke Jeritan Rumah Sakit: Mengurai Tanggung Jawab Hukum Negara dalam Kasus Keracunan Program MBG - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 6 Des 2025 16:18 WIB ·

Dari Janji Gizi ke Jeritan Rumah Sakit: Mengurai Tanggung Jawab Hukum Negara dalam Kasus Keracunan Program MBG


 ilustrasi MBG. (ist) Perbesar

ilustrasi MBG. (ist)

*) Oleh: Muhammad Agus Riduwan, Tyo Alamsah, Putri Azizah Maharani, mahasiswa COE FH UMM di Kantor Hukum Sulthon Miladiyanto and Partners.

Kasus keracunan massal yang menimpa para siswa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan kritik atas lemahnya sistem pengawasan pangan di Indonesia. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah korban signifikan. Di Kabupaten Pasuruan, puluhan siswa sekolah dasar dilarikan ke puskesmas setelah mengonsumsi menu ayam kecap dan sayur daun kelor yang disediakan melalui program tersebut. Namun, insiden ini hanyalah bagian kecil dari rangkaian kasus yang lebih luas. Mengutip CNN Indonesia, data Posko Pengaduan YLBHI–LBH Surabaya mencatat 131 pelajar di Jawa Timur menjadi korban keracunan MBG sepanjang September hingga Oktober 2025. Angka ini menambah daftar panjang kasus serupa di berbagai daerah seperti Garut, Banggai Kepulauan, Bandung, Bogor, dan Penukal Abab Lematang Ilir, dengan total korban mencapai lebih dari 1.300 siswa di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang paling menonjol di Jawa Timur terjadi di Bondowoso. Mengutip Liputan6, sebanyak 79 murid dan dua guru mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi susu kedelai yang menjadi bagian dari paket MBG. Produk tersebut diduga tidak layak konsumsi dan memicu keluhan mual, pusing, hingga diare. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada makanan utama, tetapi juga pada minuman tambahan yang seharusnya aman bagi anak sekolah.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri patogen seperti Salmonella, E. coli, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, hingga Candida tropicalis. Kontaminasi ini diduga bersumber dari lemahnya pengawasan sanitasi, proses pengolahan pangan, serta manajemen dapur yang tidak memenuhi standar higienis sebagaimana diatur dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Kondisi tersebut merupakan pelanggaran prinsip keamanan pangan dan mencerminkan kelalaian struktural dalam pelaksanaan program, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak atas kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Keterbatasan fasilitas, penggunaan air yang tidak layak, serta kurangnya transparansi pelaksana program mempertegas adanya defisit akuntabilitas dalam kebijakan publik ini.

Di tengah meningkatnya jumlah korban, pemerintah pusat menggelar rapat lintas kementerian pada 28 September 2025 untuk meninjau ulang mekanisme pelaksanaan MBG. Mengutip Tempo, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti bermasalah akan ditutup, sementara SPPG yang tidak pernah menyebabkan keracunan diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat meningkatkan kualitas layanan. Seluruh SPPG juga diwajibkan mengurus Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan dapur dan peralatan memenuhi standar kesehatan minimal. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG tanpa menghentikan program secara total. Ia menekankan bahwa pemerintah akan memastikan makanan yang diberikan “benar-benar aman untuk dikonsumsi” sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.

Dari perspektif hukum perdata, hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia makanan membuka ruang pertanggungjawaban atas dasar wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta penerapan prinsip product liability. Pemerintah dan penyedia makanan berkewajiban memberikan kompensasi materiil maupun immateriil kepada korban, sekaligus membangun mekanisme akuntabilitas yang lebih jelas. Dari sudut pandang sosial, kasus ini telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, menimbulkan trauma kolektif pada siswa dan orang tua, serta menunjukkan ketimpangan implementasi antarwilayah.

Secara pidana, kasus keracunan ini dapat dijerat melalui Pasal 359 KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka dapat dipidana. Penyedia makanan atau penjamah dapur yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi pidana apabila kelalaian tersebut menjadi penyebab langsung keracunan massal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan produk dan bertanggung jawab secara mutlak jika produk yang dihasilkan membahayakan konsumen, sehingga ancaman pidana dan sanksi administratif dapat diberlakukan.

Dari sisi sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah menjadi dampak paling nyata. Di berbagai daerah, orang tua mulai ragu mengizinkan anak-anak mereka mengikuti program MBG karena khawatir kejadian serupa akan terulang. Siswa yang pernah menjadi korban menunjukkan tanda-tanda trauma, seperti enggan makan di sekolah atau takut mengonsumsi makanan yang tidak berasal dari rumah.

Kasus MBG menegaskan perlunya reformasi mendesak dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya pada sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan anak-anak. Negara, sesuai amanat konstitusi, tidak hanya berkewajiban menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan bahwa setiap porsi yang diberikan aman dan layak konsumsi. Evaluasi menyeluruh, peningkatan standar sanitasi, pemenuhan SLHS secara ketat, penguatan pengawasan, dan pemberian kompensasi bagi korban harus menjadi langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Program makan bergizi hanya dapat berjalan efektif apabila pelaksanaannya mencerminkan prinsip keselamatan, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !