BACAMALANG.COM – Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali ditunjukkan . Setelah proses penyidikan rampung, jajaran Satreskrim mengantarkan langsung sepeda motor hasil curian ke rumah pemilik sahnya di wilayah Kedungkandang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota, , yang menegaskan bahwa setiap kendaraan hasil pengungkapan kasus yang proses hukumnya telah selesai harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Arahan itu diwujudkan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Kanit Reskrim Ipda Anto bersama Panit Reskrim Ipda Vebry menyerahkan sepeda motor Honda Beat bernopol M-6280-BB kepada korban berinisial F di rumah kosnya, Jalan Mergosono Gang 9B No.11, Kecamatan Kedungkandang.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolresta Malang Kota, setiap kendaraan hasil curian yang sudah selesai proses penyidikannya wajib segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini bentuk kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Ipda Anto.
Korban lain, Munawir Syaiful Rizal, warga Swanyar, Sampang, juga telah menerima kembali sepeda motor bernopol M 5222 NV yang hilang pada 1 Januari 2026 di tempat kerjanya di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, motor tersebut berhasil diamankan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Satreskrim. Motor saya sudah kembali dan sangat membantu untuk bekerja,” ungkap Rizal.
Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Kedungkandang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran CCTV, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNU dan YWW. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengungkap, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali, termasuk pencurian milik F pada 24 Desember 2025 di Kelurahan Mergosono. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci T. Sepeda motor hasil curian tersebut sempat dijual ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil diungkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Imbauan Waspada
Ipda Anto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama momentum ramadan, di mana aktivitas warga cenderung meningkat dan kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda, pasang alarm tambahan, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang mudah terpantau. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai sistem keamanan pendukung,” pesannya.
Ia menegaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi kunci mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pengembalian kendaraan ini tak hanya menjadi bukti keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga bagian dari upaya preventif dan preemtif kepolisian dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































