BACAMALANG.COM – Isa Kristina (45), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026). Ia datang bersama anaknya untuk melaporkan Gunadi Yuwono atas dugaan pemalsuan akta autentik dan atau penggelapan terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Saya ke sini melaporkan pak Gunadi. Atas dugaan pemalsuan surat PPJB,” ujar Isa, ditemui usai membuat laporan di Polresta Malang Kota, Kamis 26 Februari 2026.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika almarhum suami Isa, Solikin, mengajukan pinjaman ke koperasi milik terlapor sebesar Rp700 juta. Namun, Isa mengaku dana yang masuk ke rekeningnya hanya Rp250 juta.
“Pengajuan pinjaman Rp.700 juta, namun yang masuk di rekening saya hanya Rp.250 juta, sisanya Rp.450 juta Isa tidak mengetahui, namun ia dan suaminya mengangsur cicilan sebesar Rp.50 juta per bulan selama 30 kali,” jelasnya.
Isa menuturkan, pada 2018 pihaknya melakukan pelunasan utang sebesar Rp1,3 miliar. Setahun kemudian, pada 2019, Isa dan suaminya diminta datang ke notaris untuk menandatangani dokumen pelunasan.
Namun, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan tak kunjung dikembalikan. Hingga pada 2023, Isa mengaku terkejut saat mengetahui Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah beralih nama menjadi atas nama Gunadi Yuwono.
“Setelah pelunasan harusnya sertifikat dikembalikan ke saya, anehnya sertifikat tidak di kembalikan, tahu-tahu sudah berganti nama Gunadi, padahal saya dan suami, tidak pernah melakukan proses jual beli dengan pak Gunadi. Oleh karena itu, saya ke Polresta Makota untuk melaporkan Gunadi ke Polisi,” jelasnya.
Kuasa hukum Isa, Subagyo, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta autentik berupa PPJB Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 5 November 2019.
“Perjanjian pengikatan jual beli Nomor 9 tahun 2019 tanggal 5 November itu adalah akta PPJB seolah-olah ada perjanjian pengikatan jual beli antara pak Solikin dan istrinya, padahal rumah nggak dijual kepada Gunadi Y.,” terang Subagyo.
Ia mengungkapkan, saat akta tersebut dibuat, Solikin tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sejak 2 November hingga 26 November 2019, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2019.
“Jadi akta PPJB tanggalnya itu kan 5 November 2019 pada saat itu pak Solikin (alm) dalam keadaan sakit keras dan rawat inap di RSSA, memang informasinya waktu itu didatangi oleh notaris, sama orang Koperasi Unggul Makmur yang juga orangnya Pak Gunadi Yuwono yang namanya Poppy datang ke rumah sakit dalam rangka untuk menandatangani PPJB,” ungkapnya.
Menurut Subagyo, saat itu penandatanganan disebut sebagai bagian dari penyelesaian utang. Padahal, utang senilai Rp700 juta dengan nilai hak tanggungan Rp850 juta disebut telah dilunasi melalui penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar, termasuk pembayaran bunga.
“Pada waktu itu informasinya adalah untuk penyelesaian utang, karena pada waktu itu memang pak solikin punya utang dengan jaminan rumahnya senilai 700 juta dengan hak tanggungan yang dinilai 850 juta dan sudah dibayar dengan menjual tanah sawah Rp.1,3 milyar itu sudah dibayar bersama pembayaran bunga,” lanjutnya.
Subagyo juga menyebut, pada 2023 kliennya dipanggil untuk menandatangani kesepakatan penjualan rumah. Karena tidak berhasil menjual rumah tersebut, Isa diminta untuk keluar dari rumahnya.
“Kita sudah mengetahui bahwa sertifikat itu sudah di balik nama ke Gunadi Yuwono, Jadi sudah bayar pakai tanah sawah yang dijual senilai sekitar 1,3 m, sudah di bayar cicilan bunga 50 juta perbulan selama sekitar 30 kali, kalau dihitung sudah berapa, ini disebut apa kalau bukan rentenir yang sudah keterlaluan,” tandasnya.
Dalam laporan tersebut, selain Gunadi Yuwono, pihak notaris dan pegawai Koperasi Unggul Makmur juga turut dilaporkan. Isa berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara responsif demi mendapatkan keadilan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di Polresta Malang Kota, Gunadi Yuwono yang hadir di lokasi memilih meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































