Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Rp 94 Juta Dibongkar di Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Mar 2026 21:29 WIB ·

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Rp 94 Juta Dibongkar di Kota Malang


 Kapolresta Makota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat memberikan pernyataan terkait kasus uang palsu. (ist) Perbesar

Kapolresta Makota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat memberikan pernyataan terkait kasus uang palsu. (ist)

BACAMALANG.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) dengan nilai mencapai Rp94 juta. Tiga tersangka diamankan, sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan hingga libur Lebaran 2026, di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan perputaran uang tunai.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban kerugian finansial akibat peredaran uang ilegal.

“Satreskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai hampir Rp100 juta. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan sekaligus mendorong kewaspadaan masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, momentum Ramadan hingga Idulfitri kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu, mengingat tingginya transaksi jual beli dan penukaran uang pecahan kecil.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tiga tersangka diamankan pada Minggu malam (1/3/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Sudah ada tiga tersangka yang kami amankan. Satu DPO masih dalam pengembangan. Jika berhasil ditangkap, kami optimistis dapat memetakan jaringan produksi dan distribusinya,” jelas AKP Rakhmad.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp94 juta. Penyidik menduga sebagian uang tersebut sempat beredar di masyarakat, meski jumlah pastinya masih dalam pendalaman.

“Modus operandi masih kami dalami karena pengungkapan baru dilakukan. Fokus kami saat ini memutus mata rantai peredarannya,” tambahnya.

Menjelang Lebaran, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya jasa penukaran uang di pinggir jalan. Warga diminta tidak mudah tergiur tampilan fisik uang yang terlihat baru, serta memastikan keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau memanfaatkan layanan resmi perbankan.

Pengungkapan sindikat ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2026, guna memastikan Kota Malang tetap aman dan kondusif selama Ramadan dan Idulfitri.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hengki Herwanto, Pendiri Museum Musik Indonesia, Berpulang

3 Maret 2026 - 22:25 WIB

Para Penghafal Al-Qur’an Pikat Perhatian di Hari Kedua Pekan Islami ke-XIX PT ACA

3 Maret 2026 - 21:17 WIB

Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah di Pagelaran Digasak Maling

3 Maret 2026 - 14:56 WIB

Usai Ibadah Umroh, Kepulangan Inisiator Hari Santri Nasional Tertahan Akibat Gejolak di Timur Tengah

2 Maret 2026 - 22:06 WIB

Tim Resmob Singo Mbatu Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor Avanza Kurang dari 24 Jam

2 Maret 2026 - 21:12 WIB

Fenomena ‘Mabuk Medsos’: Mengadili Masalah Pribadi di Ruang Publik Digital

2 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !