Kuasa Hukum Hadirkan Lima Saksi Ahli, Bantah Seluruh Konstruksi Dakwaan Jaksa dalam Dugaan Korupsi Lahan Polinema - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 3 Mar 2026 13:13 WIB ·

Kuasa Hukum Hadirkan Lima Saksi Ahli, Bantah Seluruh Konstruksi Dakwaan Jaksa dalam Dugaan Korupsi Lahan Polinema


 Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (02/03/2026). (ist) Perbesar

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (02/03/2026). (ist)

BACAMALANG.COM – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (02/03/2026). Dalam perkara ini, Awan dan Hadi Santoso duduk sebagai terdakwa.

Agenda sidang kali ini menghadirkan lima orang ahli dari berbagai bidang keilmuan yang diajukan tim penasihat hukum. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander SH MH, dengan anggota Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH. Proses persidangan berlangsung sekitar tiga jam dengan pemeriksaan keterangan ahli secara bergiliran.

Adapun para ahli yang dihadirkan meliputi pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Airlangga, ahli planologi dari ITN Malang, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya, ahli hukum agraria dari Universitas Brawijaya, serta guru besar hukum perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH MH, menegaskan bahwa seluruh keterangan ahli justru meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam kasus ini telah mendapatkan pengesahan dari Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan tersebut, unsur melawan hukum sebagaimana didalilkan jaksa dinilai tidak lagi relevan.

“Putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan PPJB itu menunjukkan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi,” ujar Sumardhan kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan terungkap, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan lahan di bawah lima hektare tidak mewajibkan penggunaan jasa penilai independen (appraisal). Dengan luas sekitar 0,7 hektare, transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli biasa sepanjang sesuai aturan hukum.

Pandangan tersebut diperkuat ahli hukum agraria yang menjelaskan bahwa penggunaan appraisal lazimnya diterapkan dalam proyek berskala besar, seperti pembangunan jalan tol atau infrastruktur nasional dengan luasan puluhan hektare.

Sementara itu, tudingan jaksa yang menyebut lahan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan juga dibantah oleh ahli planologi. Berdasarkan kajian tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2018, lahan dimaksud dinilai tetap memiliki potensi pemanfaatan dengan sejumlah penyesuaian.

Ahli tersebut menjelaskan, meskipun sebagian area berada di zona sempadan sungai dan ruang terbuka hijau, kondisi tersebut tidak serta-merta melarang pembangunan. Desain konstruksi dapat disesuaikan, misalnya dengan konsep bangunan bertingkat, penguatan struktur tanah, hingga pemasangan bronjong guna mencegah longsor.

Tim penasihat hukum juga menanggapi dugaan adanya relasi tidak sah antara kedua terdakwa. Sumardhan menyatakan tidak ditemukan bukti berupa janji, aliran dana, maupun imbalan tertentu dalam transaksi tersebut.

Ia merujuk pada pandangan ahli hukum pidana yang menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan perkembangan prinsip hukum pidana terbaru.

“Keterangan para ahli memperlihatkan tidak ada penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sumardhan bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Saiful Rizal SH MH, Miftakhul Irfan SH MH, dan Ari Hariadi SH.

Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa yang dijadwalkan pada 6 Maret 2026. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Puding MBG Ditemukan Berbelatung, Wali Murid di Lowokwaru Desak Operasional Dihentikan Sementara

3 Maret 2026 - 19:33 WIB

Semangat Ramadan, Alumni UIBU Perkuat Solidaritas dan Ulurkan Bantuan untuk Aceh

3 Maret 2026 - 18:55 WIB

SEO di Era AI dan Zero-Click Search: Mengapa Strategi Jangka Panjang Lebih Penting dari Sekadar Ranking

3 Maret 2026 - 09:41 WIB

Aktivis GMNI Kutuk Serangan AS–Israel ke Iran, Nilai Langgar Hukum Internasional

3 Maret 2026 - 04:03 WIB

Di Tengah Disrupsi Informasi, Penajatim.com Hadir Usung Jurnalisme Berkualitas dan Berintegritas

3 Maret 2026 - 01:25 WIB

Menilai Kebutuhan Jasa Detektif Profesional di Era Digital: Antara Bukti, Privasi, dan Kepastian Hukum

2 Maret 2026 - 10:17 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !