BACAMALANG.COM – Guna memaksimalkan pengembangan potensi desa, tim pengabdian masyarakat Universitas Negeri Malang melakukan pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Tambak asri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang baru-baru ini.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan BPD, perwakilan BUM Desa dan perwakilan pemerintah desa. Sementara untuk peserta yang hadir sebanyak total 65 orang.
Kegiatan pelatihan ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan bagi desa-desa yang mengikuti pelatihan, pendampingan difokuskan pada pengembangan potensi Desa melalui pendirian dan pengeloaan BUM Desa serta penyusunan Perdes tentang Pendirian BUM Desa.
“Karena berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pendirian BUM Desa selain ditetapkan dengan Peraturan Desa juga harus berstatus badan hukum dan Pemerintah Desa harus melakukan pendaftaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” kata Ketua Tim pengabdian masyarakat dari Universitas Negeri Malang Dr. Nuruddin Hady, SH, MH, Senin (27/9/2021).
Lanjut dia, dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai PP baru yang mencabut ketentuan terkait dengan BUM Desa yang ada dalam PP pelaksanaan UU Desa, juga mengatur pertimbangan pendirian BUM Desa. Diantaranya, berdasarkan kebutuhan masyarakat, pemecahan masalah bersama, kelayakan usaha dan visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, serta perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial dan kearifan lokal.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan pemangku kepentingan di Desa memahami regulasi baru tersebut serta mampu memetakan berbagai potensi yang ada di Desa untuk diarahkan pengembangannya melalui BUM Desa, terlebih lagi terdapat berbagai potensi di desa-desa di Kecamatan Tajinan yang dapat dikembangkan potensinya melalui pendirian dan pengelolaan BUM Desa,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Kecamatan Tajinan Desy Ariyanti, S.STP. sangat mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat ini, karena diperlukan pendampingan dari aspek perencanaan pembangunan Desa terutama pada aspek penggalian potensi yang ada di desa.
Selain itu, tujuan lainnya adalah memetakan berbagai permasalahan di desa untuk kemudian dapat dirumuskan sebuah program atau kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa, maupun yang akan dikembangkan melalui pendirian BUM Desa.
“Tentunya hal ini dibutuhkan pendampingan terutama dari peran akademisi atau kampus secara umum, termasuk juga dalam penyusunan peraturan desa dan persoalan aset desa,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengabdian kepada Masyarakat melalui Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa partisipatif dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) ini juga melibatkan akademi seperti Drs. Petir Pudjantoro, M.Si, Mujtaba Habibie, M.Ap dan Neo Adi, SH., MH. (had/red)