PHK Sepihak Diduga Tanpa Prosedur, Bank Muamalat Dilaporkan ke Disnaker Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Mar 2026 21:48 WIB ·

PHK Sepihak Diduga Tanpa Prosedur, Bank Muamalat Dilaporkan ke Disnaker Kota Malang


 Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H mendampingi MD, saat menghadiri mediator hubungan industrial, Disnaker Kota Malang. (Yan) Perbesar

Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H mendampingi MD, saat menghadiri mediator hubungan industrial, Disnaker Kota Malang. (Yan)

BACAMALANG.COM – PT Bank Muamalat Indonesia diperkarakan oleh salah satu karyawannya setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK tersebut disebut dilakukan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP) serta tanpa mengakomodasi keberatan maupun sanggahan dari pihak pekerja.

Karyawan berinisial MD, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office, mengajukan sengketa hubungan industrial pada tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Jumat (6/3/2025). Pengajuan ini dilakukan setelah proses perundingan bipartit sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum MD, Andi Rachmanto, S.H, membenarkan adanya agenda mediasi tripartit tersebut. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pihak teradu dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.

“Hari ini agendanya mediasi pada tahapan tripartit, akan tetapi pihak teradu (Bank Muamalat) tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi. Pihak kami sudah datang sesuai jadwal, yakni pukul 09.00 WIB. Setelah dua jam menunggu, kami akhirnya meminta dibuatkan berita acara dan meminta Disnaker menjadwalkan ulang dengan mengirimkan undangan kembali,” ujarnya.

Managing Partner Maha Patih Law Office itu berharap agenda mediasi berikutnya dapat terlaksana sesuai prosedur hukum.

“Saya berharap mediasi selanjutnya bisa terlaksana, terlepas nanti ada kesepakatan atau tidak. Jika kembali tidak hadir atau abai, hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk pengangkangan terhadap proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum MD, Nizar Fahmi, S.H, menambahkan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari proses bipartit sebelumnya. Ia menegaskan pihaknya siap menempuh seluruh tahapan hukum hingga ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai titik temu.

“Kami tidak akan menguraikan materi perkara saat ini, karena semuanya akan disampaikan pada saat pemeriksaan atau pembuktian, baik di tingkat tripartit maupun di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial nantinya. Kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, Kantor Hukum Maha Patih Law Office juga melibatkan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Ainur Rozi, Afril Putra Dewandana, Dimas Satrio Wicaksono, Zulfa Mareta Pancawati, dan Kifayah Insani Kamilia. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari pembelajaran praktik hukum dan analisis perkara.

Di tempat yang sama, Carter Wira Suteja, Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker Kota Malang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang para pihak secara resmi untuk agenda mediasi tersebut.

“Secara resmi kami sudah mengundang para pihak, akan tetapi ada pihak yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami akan mengundang kembali untuk agenda selanjutnya, dan untuk pertemuan hari ini sudah dibuatkan berita acara,” tandasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Curanmor di Bululawang, Motor Pengunjung Biliard Raib dalam Hitungan Detik

7 Maret 2026 - 03:59 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Intensifkan Patroli Tibum, Awasi Petasan dan Sound Horeg

6 Maret 2026 - 20:11 WIB

PT United Tractors Gandeng Astratech Sosialisasikan Beasiswa Kuliah bagi Siswa SMK MUTU Gondanglegi

6 Maret 2026 - 20:06 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Desak Pemerintah Lindungi Jemaah Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Revitalisasi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Dorong Transformasi Jadi Pusat Grosir dan Etalase UMKM Digital

6 Maret 2026 - 19:53 WIB

Yonbekang 2 Kostrad Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

6 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !