BACAMALANG.COM – PT Bank Muamalat Indonesia diperkarakan oleh salah satu karyawannya setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK tersebut disebut dilakukan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP) serta tanpa mengakomodasi keberatan maupun sanggahan dari pihak pekerja.
Karyawan berinisial MD, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office, mengajukan sengketa hubungan industrial pada tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Jumat (6/3/2025). Pengajuan ini dilakukan setelah proses perundingan bipartit sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum MD, Andi Rachmanto, S.H, membenarkan adanya agenda mediasi tripartit tersebut. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pihak teradu dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.
“Hari ini agendanya mediasi pada tahapan tripartit, akan tetapi pihak teradu (Bank Muamalat) tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi. Pihak kami sudah datang sesuai jadwal, yakni pukul 09.00 WIB. Setelah dua jam menunggu, kami akhirnya meminta dibuatkan berita acara dan meminta Disnaker menjadwalkan ulang dengan mengirimkan undangan kembali,” ujarnya.
Managing Partner Maha Patih Law Office itu berharap agenda mediasi berikutnya dapat terlaksana sesuai prosedur hukum.
“Saya berharap mediasi selanjutnya bisa terlaksana, terlepas nanti ada kesepakatan atau tidak. Jika kembali tidak hadir atau abai, hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk pengangkangan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum MD, Nizar Fahmi, S.H, menambahkan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari proses bipartit sebelumnya. Ia menegaskan pihaknya siap menempuh seluruh tahapan hukum hingga ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai titik temu.
“Kami tidak akan menguraikan materi perkara saat ini, karena semuanya akan disampaikan pada saat pemeriksaan atau pembuktian, baik di tingkat tripartit maupun di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial nantinya. Kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam proses pendampingan hukum tersebut, Kantor Hukum Maha Patih Law Office juga melibatkan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Ainur Rozi, Afril Putra Dewandana, Dimas Satrio Wicaksono, Zulfa Mareta Pancawati, dan Kifayah Insani Kamilia. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari pembelajaran praktik hukum dan analisis perkara.
Di tempat yang sama, Carter Wira Suteja, Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker Kota Malang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang para pihak secara resmi untuk agenda mediasi tersebut.
“Secara resmi kami sudah mengundang para pihak, akan tetapi ada pihak yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami akan mengundang kembali untuk agenda selanjutnya, dan untuk pertemuan hari ini sudah dibuatkan berita acara,” tandasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































