BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada bulan Ramadan. Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, “Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya.”
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (25/2/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung melakukan penangkapan.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































