Eks Ketum dan Bendum KONI Kabupaten Malang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 542,3 Juta - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Feb 2026 23:29 WIB ·

Eks Ketum dan Bendum KONI Kabupaten Malang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 542,3 Juta


 Mantan Ketua Umum RS dan Bendahara Umum BY KONI Kabupaten Malang, Jumat (20/2/2026), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023 yang merugikan negara Rp 542,3 juta. (ist) Perbesar

Mantan Ketua Umum RS dan Bendahara Umum BY KONI Kabupaten Malang, Jumat (20/2/2026), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023 yang merugikan negara Rp 542,3 juta. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menahan mantan Ketua Umum RS dan Bendahara Umum BY KONI Kabupaten Malang, Jumat (20/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 542,3 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen pendukung, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Dana hibah KONI tahun 2022–2023 sebesar Rp 2,5 miliar tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 542,3 juta,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyelewengan terjadi pada dua tahun anggaran. Pada 2022, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 309,7 juta, sementara pada 2023 sebesar Rp 232,5 juta. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2025. Dalam rangka menguatkan pembuktian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten Malang pada awal Februari 2026.

Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten Malang justru diduga diselewengkan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara dan mencederai upaya peningkatan prestasi olahraga daerah.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mayat Misterius Tersangkut Enceng Gondok di Bendungan Sengguruh

20 Februari 2026 - 23:32 WIB

Diduga Ada Pungli Lapak Takjil di Trotoar Soehat, Polisi Amankan Terduga Pelaku

20 Februari 2026 - 20:17 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Remaja di Turen

20 Februari 2026 - 19:31 WIB

Tim Gabungan Perluas Pencarian Bocah Sumawe Hanyut, Arus Deras Jadi Kendala

20 Februari 2026 - 18:35 WIB

Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Perkuat Patroli Blue Light Selama Ramadan 1447 H

20 Februari 2026 - 16:38 WIB

Ramadan Kondusif, Polres Malang Antisipasi Kerawanan dan Imbau Khotbah Damai

20 Februari 2026 - 13:29 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !