BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menahan mantan Ketua Umum RS dan Bendahara Umum BY KONI Kabupaten Malang, Jumat (20/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 542,3 juta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen pendukung, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Dana hibah KONI tahun 2022–2023 sebesar Rp 2,5 miliar tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 542,3 juta,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyelewengan terjadi pada dua tahun anggaran. Pada 2022, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 309,7 juta, sementara pada 2023 sebesar Rp 232,5 juta. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2025. Dalam rangka menguatkan pembuktian, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten Malang pada awal Februari 2026.
Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten Malang justru diduga diselewengkan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara dan mencederai upaya peningkatan prestasi olahraga daerah.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































