BACAMALANG.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa reformasi sistem perizinan merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar alias menjadi harga mati untuk segera dijalankan.
Hal itu dibeberkan Komisi III saat kembali menggelar Rapat Kerja dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda), Bappeda, Inspektorat, DPKPCK, DPMPTSP, Bagian Hukum, serta Asisten Perekonomian.
Rapat ini secara khusus mengurai berbagai persoalan dalam sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Malang yang dinilai perlu segera dibenahi demi mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh mengatakan, agenda rapat itu bertujuan mengurai persoalan pelayanan perizinan.
Di situ, Komisi III melakukan pendalaman terhadap kendala teknis maupun regulatif yang menyebabkan belum optimalnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola perizinan berjalan sesuai amanat regulasi nasional.
“Pembenahan sistem perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi daerah,” tegas Tantri.
Rekomendasi Komisi III: Kembalikan Seluruh Proses Perizinan ke Satu Atap
Komisi III secara resmi merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Malang segera mengembalikan seluruh proses perizinan dalam satu atap pelayanan di DPMPTSP.
Rekomendasi tersebut merujuk pada
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Komisi III menilai bahwa seluruh kewenangan dan proses perizinan harus terpusat sebagaimana amanat regulasi tersebut guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penyesuaian Regulasi Daerah Harus ‘Sesegera Mungkin’
Komisi III meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera menyesuaikan seluruh peraturan penyelenggaraan PTSP di daerah sesuai Permendagri 138 Tahun 2017.
Penegasan ini mengacu pada Pasal 58 ayat (1), yang menyebutkan bahwa segala peraturan penyelenggaraan PTSP daerah agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Ketua Komisi III menekankan bahwa frasa ‘Sesegera Mungkin’ menjadi penting, sebab secara normatif penyesuaian tersebut seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2019. Dengan demikian, standar pelayanan perizinan di Kabupaten Malang semestinya telah sepenuhnya mengacu pada Permendagri 138.
Penyusunan Draft Peraturan Bupati
Komisi III juga meminta Kepala Dinas DPMPTSP bersama Bagian Hukum segera menyusun dan menyiapkan draft Peraturan Bupati dengan asas mutatis mutandis, serta tetap berkoordinasi dengan DPRD dalam proses pembahasannya.
Langkah ini dinilai penting agar reformasi sistem perizinan memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan implementatif.
Ketua Komisi III juga menyampaikan bahwa pernyataannya sekaligus meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi Nasdem, Amarta Faza, yang dinilai kurang tepat dan kurang komprehensif sehingga berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang dibahas.
Ketua Komisi III menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan agenda kerja Komisi III, bukan Komisi I, sehingga wajar apabila terdapat kekuranglengkapan pemahaman terhadap detail substansi yang sedang didalami.
Komisi III memaklumi perbedaan perspektif tersebut, namun menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan sesuai dengan pembahasan resmi komisi agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Intinya, kami ingin memastikan sistem perizinan di Kabupaten Malang berjalan sesuai regulasi nasional. Seluruh proses harus kembali dalam satu atap di DPMPTSP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Penyesuaian regulasi ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2019, sehingga kami menegaskan agar Pemerintah Daerah melaksanakannya sesegera mungkin. Kami juga perlu meluruskan beberapa pernyataan yang kurang tepat agar substansi persoalan tidak bergeser. Komisi III akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucap Tantri yang juga politisi PDI Perjuangan ini.
Terakhir, Tantri bilang, Komisi III DPRD berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































