BACAMALANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa pernyataan Humas Bank Jatim Cabang Malang dalam menjawab kritik yang disampaikan legislatif terkait perlakuan berbeda antara Kabupaten Malang dan Kota Malang bukan lagi sekedar persoalan komunikasi, melainkan telah menyentuh persoalan serius tata kelola BUMD dan penghormatan terhadap hak daerah sebagai pemegang saham.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menilai, dalih ‘revitalisasi, bukan CSR’ yang digunakan Humas Bank Jatim Cabang Malang untuk Kota Malang, sembari menepis kritik atas perlakuan terhadap Kabupaten Malang, adalah contoh nyata permainan diksi yang mengabaikan prinsip keadilan dan substansi hukum.
“Sejak awal kami tidak memperdebatkan istilah. Dalam perspektif pengawasan DPRD dan rambu pengawasan, yang dinilai adalah substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya. Mengganti label tidak akan mengubah hakikat,” kata pria yang akrab disapa Adeng ini, Sabtu (21/2/2026).
Secara objektif, Adeng menegaskan bahwa pembiayaan fasilitas publik hanya memiliki tiga kemungkinan legal yakni, biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL.
Apabila tidak terdapat manfaat komersial terukur, tidak ada kontrak bisnis timbal balik, serta tidak menambah pendapatan langsung bagi bank, maka berdasarkan prinsip substance over form, pembiayaan tersebut pada hakikatnya adalah CSR, meskipun diberi nama ‘revitalisasi’.
Menurut pandangan politisi yang dikenal dekat dengan wong cilik ini, perlu diingat bahwa untuk aset milik pemerintah daerah yang bersifat sosial dan tidak menghasilkan revenue langsung, praktik nasional dan regulasi secara tegas menempatkannya sebagai CSR/TJSL, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012, serta POJK Keuangan Berkelanjutan.
Atas dasar itu, Adeng mendesak Bupati Malang untuk bersikap tegas, mandiri, dan tidak tunduk pada konstruksi narasi sepihak Bank Jatim Cabang Kepanjen.
“Pemerintah Kabupaten Malang tidak dalam posisi mengemis perhatian, melainkan menuntut hak sebagai pemegang saham sah Bank Jatim,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang secara terbuka mendorong langkah strategis Pemerintah Kabupaten Malang untuk memperkuat dan menjadikan BPR Artha Kanjuruhan sebagai bank persepsi daerah, sebagai bentuk penegasan kedaulatan fiskal daerah, sekaligus koreksi atas sikap Bank Jatim yang dinilai meremehkan Pemkab Malang, juga merupakan diversifikasi risiko dan penguatan BUMD milik daerah sendiri.
“Kalau sebuah bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka wajar dan sah secara politik-administratif bila Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini bukan ancaman, ini pilihan rasional dan bermartabat,” tegas Adeng.
Abdul Qodir juga menegaskan bahwa alokasi CSR maupun program non-komersial Bank Jatim harus didasarkan pada prinsip keadilan antar daerah pemilik saham, dengan mempertimbangkan kontribusi ekonomi daerah, dana Pemda yang ditempatkan, skala aktivitas perbankan, serta kebutuhan sosial wilayah atau yang dikenal sebagai fair stakeholder allocation.
“Kalau Kota Malang dapat perlakuan istimewa dengan dalih istilah ‘revitalisasi’, sementara Kabupaten Malang diposisikan berbeda, maka ini bukan lagi soal program, melainkan soal penghormatan terhadap daerah,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan mengunci sikap ini sebagai posisi resmi Fraksi dan menjadikannya bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan. DPRD tidak menilai narasi Humas Bank Jatim Cabang Malang, tetapi yang dinilai adalah dokumen, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya.
“Kabupaten Malang tidak mengemis,
Kabupaten Malang menuntut haknya.
Dan bila perlu, Kabupaten Malang akan berdiri di atas kekuatan bank daerahnya sendiri,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































