Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 6 Des 2023 19:37 WIB ·

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon


 Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung agar bisa terus menggarap lahan di Tanah Mbaon yang belakangan muncul persoalan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, masyarakat Desa Senggreng telah menggarap lahan di Tanah Mbaon selama lebih dari 20 tahun. Lahan yang dimanfaatkan warga untuk bertani itu selama ini juga telah menjadi sumber penghidupan.

“Masyarakat ini sudah menggarap di situ puluhan tahun. Artinya, masyarakat menikmati dari tanah itu,” kata Zia saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya, ditambahkan Zia, berdasarkan SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang di tetapkan pada tanggal 19 Mei 2023, masyarakat pada akhirnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan agar tetap bisa mengelola lahan tersebut.

“Artinya apa? Selangkah lagi, masyarakat tinggal memohonkan. Ini kan yang menimbang KLHK. Dia ini menimbang diserahkan ke siapa? Harusnya diserahkan ke masyarakat,” tegasnya.

Menurut Zia, masyarakat sama-sama memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, terkecuali lahan tersebut sudah dikuasai pihak tertentu.

“Beda kalau tanah itu tidak digarap masyarakat. Tanah ini sampai sekarang digarap oleh masyarakat. Nah, reformasi agraria kan itu untuk masyarakat, semangatnya itu untuk masyarakat. Masyarakat bisa hidup dari tanah tersebut,” pungkas Zia.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Pastikan Objek Sengketa Warisan di Gondanglegi Aman

2 Februari 2026 - 19:05 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Lapas Malang Bagikan Panen Terong dan Pakcoy untuk Masyarakat

2 Februari 2026 - 16:38 WIB

Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Resmob Polres Batu Ungkap Modus Sambung Kabel Kontak

2 Februari 2026 - 13:31 WIB

Polemik UU KUHAP dan KUHP Baru: Tumpang Tindih Kewenangan, Ancaman Serius bagi Penegakan Hukum di Malang Raya

2 Februari 2026 - 12:35 WIB

Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

2 Februari 2026 - 10:54 WIB

Kumpulkan Donasi Hampir Setengah Miliar, Jazz Parlement 2026 Sukses Digelar

2 Februari 2026 - 08:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !