Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Des 2023 19:37 WIB ·

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Dukung Warga Senggreng Soal Tanah Mbaon


 Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia'ul Haq saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung agar bisa terus menggarap lahan di Tanah Mbaon yang belakangan muncul persoalan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, masyarakat Desa Senggreng telah menggarap lahan di Tanah Mbaon selama lebih dari 20 tahun. Lahan yang dimanfaatkan warga untuk bertani itu selama ini juga telah menjadi sumber penghidupan.

“Masyarakat ini sudah menggarap di situ puluhan tahun. Artinya, masyarakat menikmati dari tanah itu,” kata Zia saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya, ditambahkan Zia, berdasarkan SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang di tetapkan pada tanggal 19 Mei 2023, masyarakat pada akhirnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan agar tetap bisa mengelola lahan tersebut.

“Artinya apa? Selangkah lagi, masyarakat tinggal memohonkan. Ini kan yang menimbang KLHK. Dia ini menimbang diserahkan ke siapa? Harusnya diserahkan ke masyarakat,” tegasnya.

Menurut Zia, masyarakat sama-sama memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, terkecuali lahan tersebut sudah dikuasai pihak tertentu.

“Beda kalau tanah itu tidak digarap masyarakat. Tanah ini sampai sekarang digarap oleh masyarakat. Nah, reformasi agraria kan itu untuk masyarakat, semangatnya itu untuk masyarakat. Masyarakat bisa hidup dari tanah tersebut,” pungkas Zia.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kirab Banteng 1 Suro Jadi Simbol Pelestarian Budaya, Nurochman-Heli Kompak Perkuat Identitas Kota Batu

22 Juni 2026 - 19:26 WIB

Mahasiswa Singosari Kehilangan Vario Baru, Digondol Maling Saat Bersih-Bersih Ruko untuk Buka Kafe

22 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lansia di Sumberpucung Dirampok, Mobil Honda Jazz dan Uang Tunai Dibawa Kabur

22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Koordinator BGN Pujon Ungkap Kunci Sukses Program MBG: Sinergi dan Komunikasi Jadi Fondasi Utama

22 Juni 2026 - 18:11 WIB

Anjungan Air Siap Minum Dirusak, Tugu Tirta Prihatin dan Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik

22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Nasabah FIF Kecewa Angsuran Digelapkan, Motor Ditarik Paksa

22 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !