BACAMALANG.COM – Era digitalisasi khususnya media sosial yang berkembang begitu pesat tanpa ada sekat membuat banyak pihak cukup gusar bila hal tersebut tak segera diantisipasi.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang, Fakih Pilihan, memiliki gagasan baru untuk mengantisipasi dampak buruk media sosial. Senator muda ini ingin agar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas diberikan peran untuk melakukan pengawasan, terutama kepada anak-anak di bawah umur yang menggunakan media sosial.
Diungkapkan Fakih, pada era digitalisasi yang bebas ini peran orang tua sudah hampir terkikis oleh kehadiran media sosial. Parahnya, menurut data yang diterima Fakih, terjadinya kekerasan dan perundungan yang dialami anak usia dini hampir 70 persen disebabkan oleh media sosial.
Fakih pun berpandangan, selama ini filterisasi penggunaan ponsel pintar kurang mendapatkan kontrol dari kebanyakan orang tua. Akibatnya, banyak kejadian anak-anak meniru adegan-adegan berbahaya hingga adegan dewasa imbas dari pengalaman berselancar di media sosial.
“Oleh sebab itu saya meminta untuk Linmas juga ikut serta mengawasi anak-anak. Karena bangsa ini sudah terjajah oleh budaya luar yang masuk dari sosmed,” kata Fakih Pilihan, Minggu (25/5/2025).
Tidak hanya itu saja, pria yang juga Ketua Santri Embongan ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang ikut serta memberi pelatihan ataupun insentif terhadap anggota Satlinmas. Terlebih, banyak generasi muda yang ogah untuk menjadi anggota Satlinmas.
“Rata-rata anggota Linmas sudah berumur, kepala lima. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Linmas jangan kalah saing dengan Ormas. Karena Linmas termasuk ujung tombak keamanan lingkungan di negara ini,” tegas Fakih.
Fakih juga mengingatkan bahwa keberadaan anggota Satlinmas sejatinya telah dijamin oleh negara dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deda; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
“Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri, red) yang mengatur Linmas, seperti Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































