Polemik UU KUHAP dan KUHP Baru: Tumpang Tindih Kewenangan, Ancaman Serius bagi Penegakan Hukum di Malang Raya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 2 Feb 2026 12:35 WIB ·

Polemik UU KUHAP dan KUHP Baru: Tumpang Tindih Kewenangan, Ancaman Serius bagi Penegakan Hukum di Malang Raya


 Praktisi hukum Malang Agus Subyantoro S.H. yang juga Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang. (Agus for Baca Malang) Perbesar

Praktisi hukum Malang Agus Subyantoro S.H. yang juga Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang. (Agus for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang beriringan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026, menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat hukum Indonesia. Meski bertujuan memodernisasi hukum acara pidana, sejumlah pasal dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengancam kebebasan sipil, serta melemahkan supremasi hukum.

Pasal 105 dan pasal terkait memungkinkan penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan dilakukan tanpa izin hakim, cukup dengan alasan keadaan mendesak yang subjektif. KUHP yang berkaitan dengan KUHAP baru masih memuat pasal-pasal “karet” seperti Pasal 240 dan 241 yang berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. Selain itu, Pasal 5 memperbolehkan penangkapan sejak tahap penyelidikan, yang dianggap melonggarkan batas perlindungan kebebasan individu.

Proses pembentukan KUHAP juga dinilai cacat prosedur, kurang transparan, dan terburu-buru, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat di lapangan. Polemik semakin tajam ketika kewenangan antar lembaga penegak hukum dipandang tumpang tindih. Ketegangan fungsional terjadi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK, terutama dalam penanganan kasus korupsi.

Revisi KUHAP memunculkan perdebatan batas tegas antara kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri dan penuntutan yang menjadi ranah Jaksa, sehingga berpotensi menimbulkan ego sektoral. Polri ditetapkan sebagai penyidik utama yang mengawasi PPNS dan penyidik tertentu, namun tidak termasuk penyidik kejaksaan maupun KPK, menciptakan standar ganda dalam sistem peradilan.

Transisi KUHAP baru juga dianggap rawan kekacauan administratif karena belum sinkronnya aturan teknis antar lembaga. Di tengah polemik tersebut, praktisi hukum Malang, Agus Subyantoro S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang, menegaskan bahwa UU KUHAP dalam bentuknya sekarang justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar aparat penegak hukum. “Jika tidak segera diperbaiki, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Pakar hukum menilai pemberlakuan KUHAP baru membawa risiko serius terhadap perlindungan HAM, karena potensi salah tangkap, salah tahan, dan salah prosedur meningkat akibat melemahnya pengawasan yudisial. Pasal-pasal anti-kritik dan penahanan tanpa dasar jelas dinilai mengembalikan Indonesia ke arah otoriter, di mana hukum dijadikan alat kekuasaan.

Minimnya aturan turunan seperti PP dan Perkap saat diberlakukan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum di lapangan. Kriminalisasi yang meluas juga berisiko melemahkan partisipasi publik, mengganggu kebebasan akademik, dan mengancam iklim investasi.

Di tengah perdebatan ini, sejumlah akademisi hukum menekankan bahwa pembaruan KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip due process of law, bukan justru melemahkannya. Mereka menilai bahwa setiap perubahan hukum acara pidana harus berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, karena tanpa itu sistem peradilan pidana akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Kritik juga diarahkan pada minimnya kajian komparatif yang mendalam terhadap praktik terbaik di negara lain, sehingga regulasi yang lahir cenderung parsial dan tidak menjawab tantangan zaman seperti kejahatan siber, transnasional, maupun tindak pidana ekonomi modern.

Selain itu, kalangan masyarakat sipil menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Tanpa keterlibatan luas dari akademisi, praktisi, dan komunitas, KUHAP baru dikhawatirkan hanya menjadi produk politik yang jauh dari kebutuhan riil penegakan hukum. Mereka mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar instrumen teknis, melainkan fondasi demokrasi yang menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya.

Oleh karena itu, harmonisasi antar lembaga penegak hukum, penguatan mekanisme pengawasan yudisial, serta keterbukaan dalam proses legislasi menjadi syarat mutlak agar KUHAP baru tidak berubah menjadi ancaman bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Data terbaru Bareskrim Polri tahun 2025 mencatat tiga jenis kejahatan terbanyak di Indonesia adalah pencurian dengan pemberatan, narkoba, dan penganiayaan. Kejaksaan Agung melaporkan keberhasilan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp15,2 triliun dari perkara korupsi sepanjang tahun yang sama. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat hunian lembaga pemasyarakatan telah melampaui 200 persen kapasitas, menandakan beban berat yang dihadapi sistem hukum pidana nasional.

Di Malang Raya, dinamika penegakan hukum menunjukkan tren mengkhawatirkan. Catatan kepolisian setempat memperlihatkan peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkoba sepanjang 2025. Tingginya angka perkara yang menumpuk di pengadilan negeri, tidak sebanding dengan jumlah hakim dan jaksa, membuat proses hukum sering kali berjalan lambat. Kondisi ini menuntut aparat bekerja lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga wacana tumpang tindih kewenangan dalam UU KUHAP dianggap sebagai ancaman nyata bagi efektivitas penegakan hukum di daerah.

Fenomena tumpang tindih kewenangan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di kawasan ASEAN, Malaysia dan Singapura memiliki sistem hukum pidana yang relatif jelas membagi kewenangan antara polisi dan jaksa dengan koordinasi ketat. Sebaliknya, Thailand dan Filipina masih menghadapi tantangan serupa Indonesia, yakni koordinasi formal yang sering tidak efektif.

Secara global, negara dengan tradisi common law seperti Inggris dan Amerika Serikat menekankan due process dan independensi jaksa, sementara negara dengan tradisi civil law seperti Prancis dan Jerman menekankan keseimbangan antara penyidik dan penuntut umum.

Polemik UU KUHAP dengan segala kompleksitasnya menunjukkan bahwa harmonisasi hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa pembenahan, ancaman terhadap integritas penegakan hukum di Malang Raya dan Indonesia secara keseluruhan akan semakin nyata.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Resmob Polres Batu Ungkap Modus Sambung Kabel Kontak

2 Februari 2026 - 13:31 WIB

Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

2 Februari 2026 - 10:54 WIB

Kumpulkan Donasi Hampir Setengah Miliar, Jazz Parlement 2026 Sukses Digelar

2 Februari 2026 - 08:07 WIB

Djoko Prihatin Buka Segel Kantor DPD Partai Golkar, Pimpin Rapat Pleno Perdana

1 Februari 2026 - 22:16 WIB

Pria Hilang Misterius di Jembatan Brantas Kepanjen, Tinggalkan Helm dan Jaket, CCTV Rekam Detik-detik Terakhir

1 Februari 2026 - 21:52 WIB

Terekam CCTV Saat Gerimis, Pencuri Scaffolding di Talangagung Kabur Pakai Pickup Putih

1 Februari 2026 - 15:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !