BACAMALANG.COM – Tim Resmob Singo Mbatu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial PU (23) berhasil diamankan pada Kamis (29/1/2026).
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan empat hari setelah laporan korban diterima secara resmi di Mapolres Batu,” ujar Iptu Huda Rohman, Senin (2/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa berada di lingkungan yang aman, korban tidak menggunakan kunci ganda.
Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir. Selain kendaraan, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang tersimpan di dalam jok motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Modus Operandi
Iptu Huda mengungkapkan, pelaku memiliki kemampuan teknis dalam menjalankan aksinya. Berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya yang menggunakan kunci T, pelaku justru memanfaatkan teknik manual.
“Pelaku mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah situasi dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak dan menyambungkannya kembali hingga mesin bisa menyala,” jelasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam milik korban sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan surat-surat berharga di dalam jok kendaraan,” pungkas Iptu Huda Rohman.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































