BACAMALANG.COM – Sejumlah program Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang hasil menghimpun aspirasi dari masyarakat ternyata tidak dapat terfasilitasi.
Salah satu alasan kenapa Pokir itu tidak dapat direalisasikan lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah kehabisan anggaran memasuki akhir tahun ini. Seperti yang terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
Hal itupun sangat disayangkan oleh salah satunya dari Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Menurut Zulham, jika dari awal OPD lebih cakap dalam menyusun perencanaan, hal seperti Pokir tidak bisa direalisasikan bakal bisa diminimalisir.
“Ya pasti ada salah perencanaan dari mereka. Kalau tidak ada salah perencanaan dari mereka, nggak mungkin Pokir itu tidak terfasilitasi, tidak teranggarkan. Karena apa? Bapeda, ya kan, selaku badan perencana, ketika Pokir itu sudah di-input di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, red), maka Bapeda itu sudah menyiapkan anggarannya. Nah, anggaran dari Bapeda itu gelondongan,” kata Zulham, usai rapat Fraksi PDI Perjuangan di Kantor DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji Kepanjen, Selasa (23/9/2025).
Politisi muda ini menambahkan, sebenarnya bukan hanya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan saja yang tidak bisa memfasilitasi Pokir itu, tetapi ada beberapa OPD lain yang mengalami hal serupa. Namun, Zulham belum dapat merinci OPD mana saja yang gagal merealisasikan Pokir tersebut.
“Disinilah sebenarnya yang kita sayangkan. Jadi kita itu ingin sebenarnya bagaimana eksekutif dengan kewenangannya dan legislatif dengan kewenangannya ini bisa berjalan harmoni. Tidak ada lagi tarik ulur kepentingan. OPD jangan menjadi wasit disini. Karena apa? Sasaran kita itu sama, tujuannya adalah bagaimana kemudian kita bisa melayani masyarakat, kita bisa mewujudkan apa yang menjadi visi misi besar Bupati, dalam mensejahterakan masyarakat ini,” tegasnya.
“DPRD ini kan kalau kita bicara Pokir kan tidak ikut mengelola anggarannya. Yang mengelola anggaran kan dinas. Kita hanya mengusulkan. Kegiatan itu kita hanya mengusulkan. Yang merealisasikan mereka,” Zulham menambahkan.
Zulham pun ingin pada tahun-tahun anggaran selanjutnya, persoalan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi jajaran OPD. Mengingat, jika Pokir itu tidak terfasilitasi, maka kembali lagi yang dirugikan adalah masyarakat.
“Harus melakukan evaluasi. Karena itu sudah masuk pada pelanggaran hukum. Makanya kita ini kan harus kembali kepada tujuan utama, roh dari kenapa kemudian Pokir ini dilembagakan. Kita harus kembali kepada roh itu. Tujuannya agar supaya apa? Kebutuhan masyarakat itu terfasilitasi dengan segera,” tuturnya.
Soal Pokir sendiri pada dasarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menjadikan Pokir sebagai bagian integral dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































