BACAMALANG.COM – Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung agar bisa terus menggarap lahan di Tanah Mbaon yang belakangan muncul persoalan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, masyarakat Desa Senggreng telah menggarap lahan di Tanah Mbaon selama lebih dari 20 tahun. Lahan yang dimanfaatkan warga untuk bertani itu selama ini juga telah menjadi sumber penghidupan.
“Masyarakat ini sudah menggarap di situ puluhan tahun. Artinya, masyarakat menikmati dari tanah itu,” kata Zia saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2023).
Selanjutnya, ditambahkan Zia, berdasarkan SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang di tetapkan pada tanggal 19 Mei 2023, masyarakat pada akhirnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan agar tetap bisa mengelola lahan tersebut.
“Artinya apa? Selangkah lagi, masyarakat tinggal memohonkan. Ini kan yang menimbang KLHK. Dia ini menimbang diserahkan ke siapa? Harusnya diserahkan ke masyarakat,” tegasnya.
Menurut Zia, masyarakat sama-sama memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, terkecuali lahan tersebut sudah dikuasai pihak tertentu.
“Beda kalau tanah itu tidak digarap masyarakat. Tanah ini sampai sekarang digarap oleh masyarakat. Nah, reformasi agraria kan itu untuk masyarakat, semangatnya itu untuk masyarakat. Masyarakat bisa hidup dari tanah tersebut,” pungkas Zia.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































