Kuasa Hukum Pastikan Objek Sengketa Warisan di Gondanglegi Aman - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 2 Feb 2026 19:05 WIB ·

Kuasa Hukum Pastikan Objek Sengketa Warisan di Gondanglegi Aman


 Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH menunjukkan objek sengketa yang telah inkrah. (ist) Perbesar

Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH menunjukkan objek sengketa yang telah inkrah. (ist)

BACAMALANG.COM – Mencuatnya informasi ‘surat kaleng’ tentang sengketa warisan tanah dan bangunan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah diklarifikasi oleh kuasa hukum enam ahli waris almh Hj. Siti Hafsah, Dr Yayan Riyanto, SH, MH. Menurutnya, status enam objek tanah dan bangunan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, sebelumnya kliennya digugat oleh dua orang atas nama Farida warga Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang dan Nancy Yuniar warga Pasuruan. Keduanya mengaku anak melalui putusan pengadilan terhadap alm H. Abdul Basid Mukri suami almh Hj. Siti Hafsah, dari perkawinan sebelumnya.

“Jadi ada delapan objek yang disengketakan awalnya ada delapan kepada para klien kami, atas nama Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh dan Rohani, yang merupakan adik dari almh Hj. Siti Hafsah,” jelasnya didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH, Senin (2/2/2026).

Seiring berjalannya waktu, sejak 2022, Farida dan Nancy menempuh jalur hukum. Mulai dari laporan polisi yang sudah di berhentikan melalui SP3, dan gugatan perdata hingga lima kali.

Terakhir, berdasarkan putusan perkara nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025 lalu, bahwa dari delapan objek yang dimasalahkan hanya dua saja yang dinyatakan objek sengketa. Hanya ada dua objek yang menjadi sengketa dan masuk harta yang bisa diwariskan ke Farida, Nancy dan almh Hj. Siti Hafsah beserta seluruh ahli waris almh. Hj. Siti Hafsah.

Objek yang masuk sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29 Kecamatan Gondanglegi dan sebidang tanah di Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Sementara, untuk enam objek lainnya termasuk di Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi (depan rumah HM. Sanusi), bukan merupakan objek sengketa.

“Kami memastikan, dari seluruh jalur hukum yang ditempuh, dapat dipastikan bahwa klien kami melalui ahli warisnya dari almh Hj. Siti Hafsah, hanya dua objek saja yang dibagi waris. Dan objek yang lain adalah sah hak dari ahli waris almh Hj. Siti Hafsah yaitu klien kami,” tegas advokat senior yang berkantor di Gedung Jaya lt. 7, Jl. MH. Thamrin No.12, Menteng, Jakarta Pusat serta di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang, Jawa Timur tersebut.

Ia menekankan, adanya surat kaleng itu dapat dipastikan adalah informasi yang keliru alias hoaks. Sehingga, masyarakat tidak perlu risau dan khawatir, terkait kejelasan status dari tanah tersebut, karena bukan merupakan objek sengketa.

“Jadi adanya informasi berupa ancaman agar pembeli aman dari jual beli, kedua belah pihak harus melakukan penandatanganan bersama, itu dipastikan hoaks atau tidak benar. Kami mohon bagi pihak terkait agar tidak menyebarkan berita bohong, dan mengganggu suasana kondusif di sekitar objek tersebut,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Ramadhan 1447 H, Lapas Malang Bagikan Panen Terong dan Pakcoy untuk Masyarakat

2 Februari 2026 - 16:38 WIB

Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Resmob Polres Batu Ungkap Modus Sambung Kabel Kontak

2 Februari 2026 - 13:31 WIB

Polemik UU KUHAP dan KUHP Baru: Tumpang Tindih Kewenangan, Ancaman Serius bagi Penegakan Hukum di Malang Raya

2 Februari 2026 - 12:35 WIB

Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

2 Februari 2026 - 10:54 WIB

Kumpulkan Donasi Hampir Setengah Miliar, Jazz Parlement 2026 Sukses Digelar

2 Februari 2026 - 08:07 WIB

Djoko Prihatin Buka Segel Kantor DPD Partai Golkar, Pimpin Rapat Pleno Perdana

1 Februari 2026 - 22:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !