BACAMALANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan ‘kartu kuning’ alias peringatan kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen. Peringatan ini diberikan berkaitan dengan kinerja Bank Jatim.
Berdasarkan sudut pandang Fraksi, kepercayaan adalah pondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketika sebuah pemerintah daerah menitipkan APBD pada lembaga perbankan, sesungguhnya yang dititipkan bukan sekadar angka, melainkan harapan rakyat agar uang itu dikelola secara adil, beretika, dan memberi manfaat sosial yang sepadan.
Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, dalam semangat itulah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memandang penting dilakukan evaluasi yang jernih dan berkeadilan terhadap kebijakan Bank Jatim.
“Kabupaten Malang adalah daerah dengan wilayah yang luas, jumlah penduduk besar, serta kebutuhan pembangunan yang kompleks. Dengan APBD sekitar Rp5 triliun yang dititipkan di Bank Jatim, wajar apabila masyarakat berharap adanya hubungan yang setara dan saling menghormati. Harapan ini menjadi relevan ketika publik membandingkan kebijakan CSR yang diterima Kabupaten Malang dengan daerah lain,” kata pria yang akrab disapa Adeng ini, Sabtu (30/1/2026).
Menurut data yang dihimpun Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Kota Malang dengan APBD sekitar Rp2,3 triliun memperoleh alokasi CSR hingga kurang lebih Rp8 miliar, sementara Kabupaten Malang hanya menerima 1 unit mobil sampah.
“Perbedaan ini tentu mengundang pertanyaan rasional, bukan prasangka, tentang parameter keadilan dan keberpihakan dalam kebijakan Bank Jatim. Terlebih, hingga hari ini kantor Bank Jatim di Kabupaten Malang masih berstatus sewa, sebuah fakta yang memperkuat kesan kurangnya perhatian jangka panjang terhadap daerah ini,” ungkapnya.
Melihat kondisi itu membuat Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap tegas. APBD adalah uang rakyat, bukan sekadar dana kelolaan. Ia berasal dari kerja keras petani, buruh, pelaku UMKM, dan seluruh warga Kabupaten Malang. Ketika kontribusi yang besar tidak diiringi dengan penghormatan yang sepadan, maka diam bukanlah pilihan yang bertanggung jawab secara politik maupun moral.
“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendorong Bupati Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berani terhadap hubungan pengelolaan keuangan daerah dengan Bank Jatim,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Lanjut Adeng, pengalihan penempatan APBD ke lembaga lain, baik Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank daerah milik Kabupaten Malang, maupun bank-bank HIMBARA merupakan opsi strategis yang sah dan patut dipertimbangkan demi menjaga martabat dan kedaulatan ekonomi daerah.
“Namun sikap tegas ini bukan dimaksudkan untuk memutus dialog. Justru sebaliknya, kami tetap membuka ruang komunikasi dan perbaikan,” ucapnya.
Disampaikan politisi asal Kecamatan Dau itu, Bank Jatim masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepekaan, keadilan, dan keberpihakan yang lebih proporsional terhadap Kabupaten Malang.
“Karena bagi PDI Perjuangan, keberanian tanpa kebijaksanaan adalah kesia-siaan, dan kebijaksanaan tanpa keberanian adalah kemunafikan. Maka sikap kami jelas: tegas dalam prinsip, bijak dalam tujuan,” tuturnya.
“Dan sebagaimana ajaran Bung Karno yang kami pegang teguh: keadilan sosial tidak jatuh dari langit, ia harus diperjuangkan dengan pikiran yang jernih dan keberanian yang bermartabat,” Adeng mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































