Polisi Tangkap Pria Kepanjen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pakisaji - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Apr 2026 14:55 WIB ·

Polisi Tangkap Pria Kepanjen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pakisaji


 Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku yang memberikan uang Rp 50 ribu sebagai iming-iming sebelum melakukan tindakan cabul.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas. “Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Bambang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan situasi dengan ancaman agar korban tidak berani melawan. Korban sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta korban. AY kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komitmen Zero Narkoba! Lapas dan Bapas Malang Gelar Tes Urine Massal Peringati HBP ke-62

7 April 2026 - 12:37 WIB

DPRD Kabupaten Malang Dorong Perlindungan Balita Korban Pencabulan Dosen

7 April 2026 - 06:12 WIB

Pembatasan Medsos Anak, Cegah Mereka Jadi Pelaku Kejahatan di Malang

6 April 2026 - 19:46 WIB

KAI Daop 8 Layani 191 Ribu Penumpang di Malang Raya Selama Lebaran

6 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Menguat, Lima ASN Pemkot Batu Diperiksa Kejari

6 April 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Malang Kebut Imunisasi Campak, Wali Kota Turun Langsung Pastikan Target Tercapai

6 April 2026 - 17:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !