BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung. Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku yang memberikan uang Rp 50 ribu sebagai iming-iming sebelum melakukan tindakan cabul.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas. “Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan situasi dengan ancaman agar korban tidak berani melawan. Korban sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta korban. AY kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































