BACAMALANG.COM – Polres Malang kembali melaksanakan razia besar-besaran dalam rangka memutus mata rantai penyeberan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, Senin (4/5/2020) malam.
Sejumlah masyarakat yang sedang asyik nongkrong di warung-warung kopi terjaring dalam razia kali ini. Ada 75 orang yang terjaring dalam razia itu.
Adapun lokasi razia meliputi wilayah Kota Kepanjen dan Gondanglegi.
Mereka yang terjaring selanjutnya dibawa ke Mapolres Malang. Selain disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sejumlah orang juga di rapid test.
“Kita sudah meningkatkan ekskalasi terhadap warga ini, tapi masih ada yang ngeyel. Sudah kita lakukan penindakan, biasanya kita bawa ke kantor untuk kita buatkan surat pernyataan atau kita bubarkan, tapi hari ini semua kita bawa ke kantor, kita rapid test,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Hendri pun berharap, tindakan yang tegas yang diambil Polres Malang ini bisa membuat jera warga, mengingat penyeberan Covid-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.
“Dengan harapan warga kapok untuk keluyuran kalau tidak berkepentingan. Diharapkan ada efek jera,” ucapnya.

Hendri menambahkan, jika ditemukan warga yang masih bandel, Polres Malang tidak segan mengambil tindakan lebih tegas. Warga yang sudah terjaring razia kali ini, jika masih bandel di kemudian hari, akan terancam sanksi hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
“Kalau masih melakukan, ada sanksi pidananya. Ini sudah peringatan terakhir. Kita kenakan pasal 216 KUHP,” tegasnya. (mid/yog)