75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Mei 2020 22:36 WIB ·

75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test


 75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang kembali melaksanakan razia besar-besaran dalam rangka memutus mata rantai penyeberan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, Senin (4/5/2020) malam.

Sejumlah masyarakat yang sedang asyik nongkrong di warung-warung kopi terjaring dalam razia kali ini. Ada 75 orang yang terjaring dalam razia itu.

Adapun lokasi razia meliputi wilayah Kota Kepanjen dan Gondanglegi.

Mereka yang terjaring selanjutnya dibawa ke Mapolres Malang. Selain disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sejumlah orang juga di rapid test.

“Kita sudah meningkatkan ekskalasi terhadap warga ini, tapi masih ada yang ngeyel. Sudah kita lakukan penindakan, biasanya kita bawa ke kantor untuk kita buatkan surat pernyataan atau kita bubarkan, tapi hari ini semua kita bawa ke kantor, kita rapid test,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Hendri pun berharap, tindakan yang tegas yang diambil Polres Malang ini bisa membuat jera warga, mengingat penyeberan Covid-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.

“Dengan harapan warga kapok untuk keluyuran kalau tidak berkepentingan. Diharapkan ada efek jera,” ucapnya.

Salah seorang warga yang terjaring razia membuat surat pernyataan (Dhimas)

Hendri menambahkan, jika ditemukan warga yang masih bandel, Polres Malang tidak segan mengambil tindakan lebih tegas. Warga yang sudah terjaring razia kali ini, jika masih bandel di kemudian hari, akan terancam sanksi hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.

“Kalau masih melakukan, ada sanksi pidananya. Ini sudah peringatan terakhir. Kita kenakan pasal 216 KUHP,” tegasnya. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dari Wayang ke Generasi Z, UB Hidupkan Nilai Karakter Brawijayan lewat “Mutiara Kerang Kencana”

4 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Ngaku Teman Kakak, Pria Bawa Kabur Motor Warga Bedali Lawang

3 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Berpura-pura Cari Kontrakan, Pria Ini Diduga Curi HP Warga Karangploso

3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Terekam CCTV, Dua Orang Diduga Curi Motor dari Teras Rumah Warga Wagir

3 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Polisi Masuk Sekolah, Siswa MAN 2 Turen Dibekali Pemahaman Bahaya Bullying dan Cyberbullying

3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

MUSORKAB ESI Kabupaten Malang, Mantapkan Persiapan Menuju Porprov Jatim 2027

3 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !