Polisi Menciduk Hacker Peretas Website Pemkab Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Jun 2023 13:02 WIB ·

Polisi Menciduk Hacker Peretas Website Pemkab Malang


 Barang bukti tangkapan layar aksi peretasan AR yang ditunjukkan polisi dalam kasus ini, Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Barang bukti tangkapan layar aksi peretasan AR yang ditunjukkan polisi dalam kasus ini, Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, menciduk tersangka peretasan Website Pemkab Malang, pemuda asal Lumajang, AR (21), baru-baru ini.

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh pihak kami menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Adapun modus tersangka, sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut.

Setelah dikuasai, website dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar.

Tersangka melakukan peretasan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya (hacker).

Website yang diretas antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Hingga Minuman Beralkohol

20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Masuki Babak Baru, Sejumlah Nama Pejabat Mulai Disebut

19 Mei 2026 - 22:04 WIB

Modus Pura-Pura Belanja, Pemuda Tulungagung Curi 3 HP di Kepanjen dan Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 16:11 WIB

Keluarga Korban Kanjuruhan Ungkap Intimidasi dan Teror Saat Perjuangkan Keadilan

19 Mei 2026 - 15:32 WIB

SMP PGRI 1 Bululawang Beri Sepeda untuk Siswa Kurang Mampu, Demi Cegah Putus Sekolah

19 Mei 2026 - 14:03 WIB

Damkarmat Kota Batu Latih Penanggulangan Kebakaran di Mikutopia, Wisatawan Merasa Aman

19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !