BACAMALANG.COM – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, menciduk tersangka peretasan Website Pemkab Malang, pemuda asal Lumajang, AR (21), baru-baru ini.
“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh pihak kami menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Adapun modus tersangka, sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut.
Setelah dikuasai, website dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar.
Tersangka melakukan peretasan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya (hacker).
Website yang diretas antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.
Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































