Warga Turen Pergoki Pencuri Jeruk, Dua Pelaku Asal Dampit Diamankan Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Mei 2026 09:56 WIB ·

Warga Turen Pergoki Pencuri Jeruk, Dua Pelaku Asal Dampit Diamankan Polisi


 Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar, memberikan keterangan kepada jurnalis. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar, memberikan keterangan kepada jurnalis. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Aksi pencurian jeruk yang dilakukan dua warga Kecamatan Dampit berhasil digagalkan warga di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kedua pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur hasil curian berupa puluhan kilogram jeruk dari kebun milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026). Warga mulai curiga setelah melihat sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di dekat area kebun tebu yang lokasinya tidak jauh dari kebun jeruk. Karena merasa ada yang mencurigakan, sejumlah warga kemudian melakukan pengecekan ke sekitar lokasi.

Saat diperiksa, warga mendapati dua orang tengah memanggul karung berisi jeruk hasil curian. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua karung jeruk, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas yang berisi alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di dua titik kebun jeruk di wilayah Turen dengan total barang bukti mencapai 53 kilogram jeruk.

“Dari pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi itu adalah untuk menjual hasil curian tersebut,” ujarnya.

Dua pelaku diketahui berinisial JV (34) dan RW (18), keduanya merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Polisi juga mengungkap bahwa JV merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena dinilai merugikan petani lokal yang menggantungkan penghasilan dari hasil panen jeruk. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Turen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa yang pernah dilakukan keduanya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GRIB JAYA Kabupaten Malang Bela Cak Dur, Soroti Dugaan Ketidakadilan Polemik Bendungan Lahor

19 Mei 2026 - 09:59 WIB

Grand Mercure Malang Mirama Kembali Gelar Kilau Khitan Gembira, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Dhuafa

19 Mei 2026 - 09:46 WIB

Tekan Pengangguran, Sri Untari Gandeng Disnaker Latih Ibu-Ibu Malang Raya Berbasis Koperasi

19 Mei 2026 - 09:29 WIB

Bangun Awareness Down Syndrome, Komunitas WORLDS Apresiasi Film “Semua Akan Baik-baik Saja” Garapan Baim Wong

19 Mei 2026 - 09:20 WIB

Paripurna DPRD Kota Batu, Heli Suyanto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian dan Perkuat Tata Kelola Aset

18 Mei 2026 - 21:22 WIB

Pasca Polemik Surat Perdin, Pemkab Malang Didesak Beri Sanksi dan Lakukan Evaluasi

18 Mei 2026 - 20:08 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !