BACAMALANG.COM – Aksi pencurian jeruk yang dilakukan dua warga Kecamatan Dampit berhasil digagalkan warga di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kedua pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur hasil curian berupa puluhan kilogram jeruk dari kebun milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026). Warga mulai curiga setelah melihat sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di dekat area kebun tebu yang lokasinya tidak jauh dari kebun jeruk. Karena merasa ada yang mencurigakan, sejumlah warga kemudian melakukan pengecekan ke sekitar lokasi.
Saat diperiksa, warga mendapati dua orang tengah memanggul karung berisi jeruk hasil curian. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua karung jeruk, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas yang berisi alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di dua titik kebun jeruk di wilayah Turen dengan total barang bukti mencapai 53 kilogram jeruk.
“Dari pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi itu adalah untuk menjual hasil curian tersebut,” ujarnya.
Dua pelaku diketahui berinisial JV (34) dan RW (18), keduanya merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Polisi juga mengungkap bahwa JV merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena dinilai merugikan petani lokal yang menggantungkan penghasilan dari hasil panen jeruk. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Turen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa yang pernah dilakukan keduanya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































