BACAMALANG.COM.- Edukasi anti narkoba, Polisi RW Polres Malang melakukan sosialisasi di SMPN 2 Bululawang, baru-baru ini. Edukasi diberikan saat pelaksanaan upacara bendera oleh Polisi RW Polsek Bululawang, IPTU Gandhi Suko, kepada murid sekolah.
Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah mengatakan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Pemberian pemahaman ini dilakukan oleh Polisi RW agar mereka sebagai generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dikatakannya, Polisi RW memberikan sosialisasi diikuti 300 pelajar dengan antusias.
“Upaya yang dilakukan diharapkan bisa membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba,“ kata Kompol Ainun.
Sementara itu, Polisi RW IPTU Gandhi Suko dalam sosialisasi menyampaikan tentang bahaya dan dampak narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan dan membahayakan generasi muda.
“Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar antara lain kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” jelas IPTU Gandhi.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek amfetamin, stimulan, dan depresan.
Sosialisasi anti narkoba yang dilakukan kali ini, pihaknya juga memberikan contoh berbagai macam jenis narkoba yang umum beredar di kalangan luas.
Termasuk dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penyalahguna narkoba, serta ancaman pidana bagi pengedar dan penyalahguna narkoba.
Diungkapkannya, melalui sosialisasi disampaikan dampak narkoba. Oleh karenanya ia berharap generasi muda bisa terbebas dari narkoba.
“Karena mereka generasi muda calon pemimpin bangsa di masa depan, kita ingin mereka terbebas dari Narkoba dan memiliki pengetahuan sejak dini,“ imbuhnya.
Kepolisian berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan tekad untuk memberantas penyakit masyarakat. Apabila menemukan di sekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, maupun Call Center 110 ataupun WA Soegab 0811482000.
Pencegahan, dan penanggulangan terhadap bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu mendeteksi awal bahaya narkoba, serta dapat menjadi pelopor anti narkoba.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































