BACAMALANG.COM – Sebuah pos polisi yang terletak di Jalan Semeru Kecamatan Klojen Kota Malang, tepatnya di sebelah Lavayete dulu Simpang Rajabali dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, terkait pembongkaran pos polisi tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat forum lalu lintas yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pembongkaran pos polisi itu merupakan hasil rekomendasi dari forum lalu lintas, juga sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas. Selain itu, juga merupakan rekomendasi langsung dari Kapolresta Malang Kota,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Widjaja, sapaan akrabnya menjelaskan, terkait alasan dibongkarnya pos polisi Rajabali tersebut.
“Pos polisi itu sudah tidak berfungsi, karena sudah tidak ada lagi lampu lalu lintas (traffic light). Yang kedua, bangunan pos itu menggangu pandangan pengguna jalan baik dari arah utara maupun selatan,” jelasnya.
Sebagai gantinya, maka di lokasi bekas pos polisi itu akan dipasangi pembatas jalan (separator).
“Di lokasi bekas pos polisi itu, akan diganti dengan separator dihiasi dengan taman. Dan nanti yang akan membangun pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang,” terangnya.
Pembongkaran pos polisi Rajabali tersebut dibenarkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Dengan dibongkarnya pos polisi tersebut, tidak mengganggu sama sekali pengaturan arus lalu lintas. Pasalnya, di lokasi Simpang Rajabali itu sudah lama dijadikan rekayasa lalin satu arah.
“Pos polisi itu sudah tidak layak dan tidak efektif, sehingga dibongkar. Hal ini juga menindaklanjuti perintah dan petunjuk dari Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































