BACAMALANG.COM — Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dibubarkan oleh jajaran Polresta Malang Kota. Sebanyak 14 unit sepeda motor diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari (13/9/2025) di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun.
Kegiatan ilegal yang melibatkan belasan remaja ini sempat memicu kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Seluruh pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Kedungkandang bersama kendaraan mereka, yang sebagian besar tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan suara bising dan potensi bahaya dari aksi balap liar tersebut.
“Para pelaku kami beri pembinaan disiplin berupa push-up dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Yudi, Senin (15/9/2025).
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menambahkan bahwa orangtua para pelaku turut dipanggil untuk mendapatkan edukasi dan memastikan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka.
Seluruh kendaraan yang diamankan diwajibkan dikembalikan ke kondisi standar sebelum bisa dibawa pulang. Proses penggantian knalpot dilakukan langsung di hadapan orangtua dan aparat kepolisian sebagai bentuk edukasi dan penegakan aturan.
AKP Sugeng menegaskan, “Kami ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi agar para remaja tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain.”
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Sinergi antara aparat, keluarga, dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah terulangnya aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga