Oleh: Muhammad Iqbal Ifansyach
Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan dengan fenomena pemblokiran massal rekening masyarakat yang disebut-sebut sebagai “rekening tidak aktif” (dormant) atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini menyasar puluhan juta rekening yang tidak aktif selama beberapa waktu, dengan alasan pencegahan tindak pidana pencucian uang, judi daring, dan penipuan berbasis rekening.
Namun, langkah tersebut justru menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Tak sedikit nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil karena rekening mereka diblokir tanpa adanya pemberitahuan maupun keterlibatan mereka dalam tindak pidana apa pun. Di satu sisi, kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan ekonomi. Namun di sisi lain, pemblokiran massal yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas berpotensi menciderai prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan.
*Problematika Pemblokiran Rekening Dormant*
Pemblokiran rekening dormant secara masif menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Masyarakat mengeluhkan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan, bahkan terhadap rekening yang masih menyimpan sejumlah dana pribadi. Beberapa dari mereka tidak lagi memiliki akses untuk menarik atau memindahkan dana tersebut, padahal tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal.
*Keadilan dalam Kebijakan Pencegahan*
Dalam teori keadilan distributif, tindakan negara harus selalu mempertimbangkan proporsi antara manfaat sosial dan beban individual. Jika suatu kebijakan mencegah kejahatan tetapi merugikan warga negara yang tidak bersalah, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara normatif dan etis.
*Rekomendasi*
Untuk menjawab paradoks antara perlindungan dan penindasan yang timbul dari kebijakan pemblokiran rekening dormant, diperlukan langkah-langkah perbaikan struktural yang tidak sekadar reaktif, tetapi berbasis prinsip negara hukum yang demokratis. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:
1. Merumuskan kerangka hukum yang lebih spesifik dan terbuka mengenai definisi, kriteria, dan prosedur pemblokiran rekening dormant.
2. Membangun mekanisme keberatan yang ramah warga, misalnya melalui pembentukan kanal digital resmi atau layanan pengaduan cepat.
3. Menetapkan batas waktu yang ketat dan terukur untuk pemblokiran administratif, serta diawasi oleh lembaga independen atau melalui proses peradilan terbatas.
Dalam relasi antara negara dan warga, kepercayaan adalah modal utama. Namun kepercayaan itu rapuh — ia bisa runtuh bukan karena negara gagal hadir, melainkan karena negara hadir dengan cara yang salah. Oleh karena itu, negara perlu menjalankan kekuasaannya dengan hati-hati dan memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil tidak hanya efektif dalam mencegah kejahatan, tetapi juga adil dan melindungi hak-hak dasar warga negara.
*) Penulis adalah Kabid Pembinaan Anggota HMI Koorkom UMM
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
*) Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga




















































