Paradoks Perlindungan dan Penindasan: Menyoal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 4 Agu 2025 12:49 WIB ·

Paradoks Perlindungan dan Penindasan: Menyoal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK


 Kabid Pembinaan Anggota HMI Koorkom UMM, Muhammad Iqbal Ifansyach.(Iqbal for Baca Malang) Perbesar

Kabid Pembinaan Anggota HMI Koorkom UMM, Muhammad Iqbal Ifansyach.(Iqbal for Baca Malang)

Oleh: Muhammad Iqbal Ifansyach

Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan dengan fenomena pemblokiran massal rekening masyarakat yang disebut-sebut sebagai “rekening tidak aktif” (dormant) atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini menyasar puluhan juta rekening yang tidak aktif selama beberapa waktu, dengan alasan pencegahan tindak pidana pencucian uang, judi daring, dan penipuan berbasis rekening.

Namun, langkah tersebut justru menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Tak sedikit nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil karena rekening mereka diblokir tanpa adanya pemberitahuan maupun keterlibatan mereka dalam tindak pidana apa pun. Di satu sisi, kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan ekonomi. Namun di sisi lain, pemblokiran massal yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas berpotensi menciderai prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan.

*Problematika Pemblokiran Rekening Dormant*

Pemblokiran rekening dormant secara masif menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Masyarakat mengeluhkan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan, bahkan terhadap rekening yang masih menyimpan sejumlah dana pribadi. Beberapa dari mereka tidak lagi memiliki akses untuk menarik atau memindahkan dana tersebut, padahal tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal.

*Keadilan dalam Kebijakan Pencegahan*

Dalam teori keadilan distributif, tindakan negara harus selalu mempertimbangkan proporsi antara manfaat sosial dan beban individual. Jika suatu kebijakan mencegah kejahatan tetapi merugikan warga negara yang tidak bersalah, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara normatif dan etis.

*Rekomendasi*

Untuk menjawab paradoks antara perlindungan dan penindasan yang timbul dari kebijakan pemblokiran rekening dormant, diperlukan langkah-langkah perbaikan struktural yang tidak sekadar reaktif, tetapi berbasis prinsip negara hukum yang demokratis. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:

1. Merumuskan kerangka hukum yang lebih spesifik dan terbuka mengenai definisi, kriteria, dan prosedur pemblokiran rekening dormant.
2. Membangun mekanisme keberatan yang ramah warga, misalnya melalui pembentukan kanal digital resmi atau layanan pengaduan cepat.
3. Menetapkan batas waktu yang ketat dan terukur untuk pemblokiran administratif, serta diawasi oleh lembaga independen atau melalui proses peradilan terbatas.

Dalam relasi antara negara dan warga, kepercayaan adalah modal utama. Namun kepercayaan itu rapuh — ia bisa runtuh bukan karena negara gagal hadir, melainkan karena negara hadir dengan cara yang salah. Oleh karena itu, negara perlu menjalankan kekuasaannya dengan hati-hati dan memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil tidak hanya efektif dalam mencegah kejahatan, tetapi juga adil dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

*) Penulis adalah Kabid Pembinaan Anggota HMI Koorkom UMM

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

*) Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !