Oleh: Pietra Widiadi
Maraknya berita terkait horeg, memang membuat horeg pemahaman akan berkebudayaan warga Jawa Timur. Pada malam 24 Agustus, dalam peringatan kemerdekaan 17 Agustus di desa Petungroto, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tak luput dengan hadirnya horeg dan karnaval kebudayaan. Suara menggelegar sampai melintas desa dan kecamatan dan melintas waktu karena karnaval berakhir pd pukul 03.30 dini hari.
Di Kabupaten Malang untuk agenda karnaval tentu akan dihadiri pula oleh sounds horeg, pada agenda 17an saja terdapat 96 penyelenggaraan yg dilaksanakan di tingkat desa. Pesta horeg ini, sudah berlangsung sejak bulan Suro lalu, dalam penanggalan Jawa Baru tahun 1947 atau 1441 Muharam 1447 H. Jadi ini bukan hanya jadual karnaval sound horeg, tapi parade kemegahan sounds horeg dari kekuatan modal di tingkat desa. Jumlah penyelenggaraan tersebut hanya di tingkat Desa, belum yang terhitung yang di tingkat Dusun.
Ramai-ramai sounds horeg ini, di Jawa Timur direspon cantik oleh Gubernur Jawa Timur dg terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Ini pedoman dari Forkopimda Jawa Timur yang mengatur penggunaan sound system, termasuk “sound horeg”. Pedoman untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, aturan ini membatasi tingkat kebisingan, menetapkan batasan waktu dan tempat, mengharuskan uji kelayakan kendaraan, serta melarang aktivitas yang mengganggu ketertiban umum seperti merusak properti atau tindakan anarkis.
Ini hanya himbauan karena pada dasarnya Gubernur termasuk Forkopimda tidak dengan sungguh-sungguh ingin mengatur sound Horeg itu. Ini jelas nampak dari pernyataan yang diberikan, “jangan sampai sounds horeg menimbulkan kebisingan”. Pernyataan yang mencengangkan dengan hanya menerbitkan himbauan yang bukan merupakan dasar hukum semestinya.
Berangkat dari terbitnya surat edaran ini, menandakan bahwa Gubernur dan jajarannya tidak peka terhadap dinamika masyarakat. Terdapat pro dan kontra terhadap keberadaan sound yang diputar melebihi ukuran normal. Ribut-ribut ini hanya disikapi dengan mengedarkan kertas himbauan.
Kumpulan modal
Dalam perhelatan budaya yang ditandai dengan megahnya sound horeg ini, di situ juga menandakan adanya akumulasi modal. Mari kita cermati bahwa sounds horeg yang diusung oleh pick up kapasitas 1.500 cc harga sewanya minimal 20 Juta. Dalam setiap karnaval setidaknya terdapat 5 perangkat sounds horeg yang hadir. Artinya terdapat uang cash 100 juta digunakan untuk menyediakan tampilnya sounds horeg.
Tidak tersedia data resmi mengenai jumlah pasti “sounds horeg” di Kabupaten Malang, namun jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan unit. Angka ini sulit dilacak karena sifatnya yang berkembang secara organik dan tidak terdaftar secara formal. Bukan sebagai entitas bisnis yang terdaftar secara resmi pula. Keberadaannya sangat terkait dengan festival dan atau acara tertentu. Sementara juga tidak ada klasifikasi atau pengelompokan resmi yang jelas untuk “sounds horeg” yang dapat menjadi dasar pendataan.
Meskipun tidak ada angka pastinya, dapat disimpulkan bahwa ada sangat banyak unit sounds horeg di Kabupaten Malang. Hal ini bisa dilihat dari popularitas penyajian sound horeg sudah dianggap tradisi tahunan. Meski belum berkembang cukup lama, mungkin baru 5 tahuan terakhir ini sound horeg sudah seperti bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Kembali pada akumulasi modal yang ada pada tradisi penampilan sounds horeg pada festival atau parade kegiatan masyarakat. Dari 100 penyelenggaraan di kabupaten Malang dari bulan Agustus sampai dengan Oktober, kalau adalam 1 agenda kegiatan terdapat 5 penampilan dengan angka 100 juta. Maka dalam waktu 3 bulan di Kabupaten Malang akan ada belanja modal sebesar 10 miliar.
Dari pernyataan “mas Brewok” salah satu pemilik sounds horeg di Malang Raya, bahwa 1 set sound horeg seharga milyaran. Kalau saya terjemahkan, diperkirakan 1 truk engkel bisa mencapai paling murah 500 juta, sedangkan 1 truk tronton mencapai 3 miliar. Maka dalam perhelatan sounds horeg dalam agenda 17an di Kabupaten Malang sudah terakumulasi dana sekitar ratusan milyar.
Hitungan ini bisa mencapai 200 milyar ini tidak main-main. Perhitungannya adalah 100 kali penyelenggaraan karnaval, dimodali dengan 5 perangkat sounds horeg seharga 2.5 miliar. Kalau saja setiap kali karnaval, 1 truk tronton sounds horeg dihadirkan maka akumulasi dana dalam periode tiga bulan 17an adalah 100 kali 2.5 milyar sama dengan 25 milyar.
Itu hanya akumulasi dari sounds horeg. Belum dengan parkir yang harga lelang persatu lokasi mencapai 20 Juta dan dalam 1 perhelatan dilelang 5 lokasi dari penutupan total jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Dari parkir saja dalam semalam menghasilkan 100 juta. Belum sewa lapak, penjualan makan-minum dan kegiatan ekonomi sampingan lainnya.
Selain itu, warga secara rumah tangga juga ditarikin iuran yang besarnya bervariasi antara 500 ribu sampai dengan 2 juta. Sejauh ini sudah sangat jelas berapa perputaran duit terkait dengan hajatan desa dalam lingkup bersih desa dan acara 17an. Jumlah yang cukup besar dalam ukuran lokal.
Dengan jumlah modal yang sangat besar itu, tidak mungkin hanya dikelola pada tingkat lokal desa. Penutupan jalan umum secara total, tidak hanya ditopang kemampuan kewenangan Desa. Ini kemungkinan terkait dengan supra struktur lainnya di tingkat lebih atas, seperti Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Dari gambaran akumulasi dana di atas, maka tingkah polah sounds horeg mencerminkan kepetingan ekonomi yg kuat. Bahkan kepentingan itu, ditopang oleh kewenangan yang cukup kuat. Meski seolah even ini hanya kegiatan kelas Desa.
Surat Edaran Pembungkus Kacang
Perkara sounds horeg merupakan fenomena gunung emas tentang perubahan budaya masyarakat. Bisa kita lihat 10 tahun belakangan ini, bahwa perhelatan hajatan warga tidak lagi mengandalkan elekton tunggal. Tidak mengundang penyanyi dangdut dan campursari seperti tahun-tahun sebelumnya.
Suara Didi Kempot tidak lagi mendominasi panggung-panggung masyarakat. Meski digantikan oleh Denny Cak Nan, tp tidak mampu menggantikan super start dari Ngawi, dg Solobalapannya itu. Di Kawasan Malang Raya (Kab Malang, Kota Malang dan Kota Batu) panggung hiburan tidak lagi di gedung, tp menggunakan jalan umum sebagai ruang hajatan.
Hajatan yang terselenggar di ruang publik yang harusnya bebas dari gangguan, menjadi ruang privat. Maka persewaan panggung kelambu hajatan menjadi hal biasa. Kemudian seperti ada kesepakatan umum bahwa sounds system yg menyokong suara penyanyi ini, diganti dengan musik House seperti diperdengarkan di ruang tertutup, di diskotik. Maka clubbing pun pindah dari ruang tertutup dan kedap suara, ke ruang terbuka dengan suara sounds yang keras.
Gejala pemanfaatan ruang publik berupa jalan umum menjadi ruang pribadi, menjadi biasa. Bukan lagi jalan kecil, juga dilakukan di jalan umum kelas II dan III. Keadaan ini, seperti adanya pembiaran oleh aparat, seolah itu membolehkan kegiatan dengan cara mengganggu pengguna jalan.
Pemerintah Daerah seperti tidak berdaya menghadapi warga menggelar hajatan di jalan. Maka dg dibarengi berpindahnya kegiatan publik berupa karnaval dari tingkat Kabupaten/Kecamatan ke tingkatan Dusun dan atau Desa. Ini seperti dibukanya bendungan kebebasan menggelar acara yg harusnya dilakukan ditempat khusus, menuju tempat terbuka.
Tat kala karnaval sounds horeg jadi menghoregkan, hal-hal yang harusnya tertutup menjadi terbuka. Hal-hal yang harusnya bisa diatur dalam peraturan pembatasan ganguan kepada publik menjadi dibiarkan. Seolah di bumi Jawa Timur tidak memiliki aturan hukum pembatasan gangguan. Maka dengan terbitnya Surat Edaran Bersama tersebut yang ditempatkan sebagai bagian perangkat hukum seperti menyatakan kedangkalan penyelenggara pemerintah akan sebuah perundangan.
Kalau saja SEB ini dianggap sebagai perangkatan aturan maka ini jelas sebuah pengabaian terhadap UU. SEB tidak lebih merupakan pemberitahuan dan bukan masuk dalam ranah kedudukan perundang-undangan di Indonesia. Di mana perangkat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
Diterbitkannya SEB ini, nampak merupakan titah penguasa, seperti Raja, atau Sultan kepada warganya. Ini menunjukan bukan sebagai perangkat Negara Republik. Lalu, setelah SEB beredar, semua dianggap beres dan sounds horeg mengikuti ‘perintah” Rajanya. Maka kejadian dalam bulan-bulan ini, di mana sounds horeg masih menunjukkan getarnya seperti tidak ada himbauan, maka tidak mengherankan.
Kejadian pada malam 24 Agustus di Desa Petungtoro, dan tempat-tempat lainnya yang menyelenggarakan horeg sampai menggelegar ketetangga desa dan kecamatan menandakan bahwa SEB tak lebih dari sekedar kertas pembungkus kacang. Titah raja yang tak digubris warganya. Pada hal getaran sound horeg ini, masih akan menggelegar sampai dengan bulan Oktober 2025.
Maka potensi ganguang masih akan terjadi, SEB memang bukan peraturan yang perlu ditaati karena bukan aturan yang mengikat. Untuk mengatasi gangguan horeg masyarakat harus mengurus dirinya sendiri. SEB jadi sebuah kesia-siaan, sementara DPRD juga mengaminin SEB ini. Ini seperti logika falasi, fallacy yaitu kesalahan dalam penalaran atau argumen yang membuat argumen tersebut menjadi tidak valid atau tidak masuk akal meskipun terkadang terdengar meyakinkan.
Istilah fallacy sendiri berasal dari bahasa Latin fallacia yang berarti tipu muslihat atau penipuan. Mengidentifikasi falasi sangat penting untuk berpikir kritis dan tidak mudah dipengaruhi oleh argumen yang menyesatkan dalam diskusi, persuasi, iklan, maupun debat. Apakah ini artinya bahwa SEB itu adalah bentuk ketakberdayaan pelaksana tugas Pemerintah di Jawa Timur?
Lahirnya budaya populer jalanan
Sounds horeg, kalau boleh dikuliti dapat disebut bagian dari budaya populer dan sering kali berkembang dari komunitas atau kelompok masyarakat secara organik. Perjalanan 10 tahun belakangan ini, menjadi dasar lahirnya sebuah kebudayaan baru. Pakaian boleh tradisional, tapi gerik dan gaya serta musiknya tidak lah biasa, yaitu house music yang dikendalikan oleh DJ.
Kehadiran alat pemutar musik yang mengandalkan mixer karena musiknya diunduh dr USB atau lewat bluetooth dari gawai pemutarnya. Salah satu yang ngetop dalam kiprah mixer ini adalah Thomas Alva Edy Sound. Thomas Alva Edy Sound adalah julukan atau meme viral untuk Memed Potensio, seorang teknisi audio di Brewog Audio yang terkenal dengan sound horeg berdaya tinggi. Julukan ini merupakan plesetan dari nama Thomas Alva Edison dan merujuk pada kemampuannya dalam meracik dentuman khas sound system yang kuat, bukan karena dia penemu sound horeg itu sendiri.
Jadi ini seperti mengcopi tingkah polah DJ di panggung diskotik yang diusung ke jalan. Lalu peragaan penari, supaya keren disebut dancer dari anak-anak sampai dewasa. Ada sikap permisif dari parade penari ini, karena pakaian, contum seksi bagi penari perempuan jadi hal yang lumrah dipertunjukkan. Umumnya para dancer ini mengenakan kain batik, rok sepan pendek dan kebaja cekak nampak pusar.
Kalau sebelumnya karnaval diselenggarakan pada pagi sampai siang, saat ini karnaval diselenggarakan dari pukul 3 sore, bisa sampai pukul 3 dini hari. Jarak lintasan karnaval, antara 1 atau 2 km meter yang bisa ditempuh 10-20 menit, dilalui menjadi semalaman. Parade nari berjalan sangat lamban, dan cenderung beratraksi di tempat, mempertujukan atraksi khas adegan clubbing di dalam gedung, dipertontonkan.
Kehadiran publik sangat bebas, dan tidak ada batas karena kehadiran adalah esensi pertunjukan. Clubbing yang diperuntukkan bagi usia di atas 17 tahun, di karnaval ini menjadi bebas segala usia. Keamanan dihadirkan kelompok garang, ala para militer. Penjaga parkir adalah salah satu punggung dari pesta pora ini.
Gadis penari dan bumbu atraksi mberot, adalah hal yang mulai biasa. Terjadi pergeseran olah jaranan dengan dasar pencak silat menjadi sekedar orang-orang berbaris melenggak-lenggok maju mundur diiringi musik house. Tidak ada lagi gendang, bonang dan gong.
Seolah atraksi lenggak-lenggok penari perempuan sebuah pencapaian keperempuanan. Lalu ditutup dengan atraksi kaum laki-laki mengusung imitasi kepala banteng, baca sapi dengan tubuhnya. Dua orang laki-laki ditutupi, cover kostum sapi-sapian yang dianggap kehebatan mereka. Puncak atraksi ini tidak jarang berupa perkelahian dari para pemuda yang sedang menikmati anggur merah yang memabukkan.
Pertunjukan jaranan, yang semula hadir sebagai ritus hidup sarat makna, kini menunjukkan gejala pergeseran yang signifikan. Pada masa lalu, jaranan merupakan medium kolektif untuk mengekspresikan nilai-nilai spiritual, maskulinitas, serta hubungan manusia dengan alam dan dunia gaib. Di dalamnya terkandung dimensi ritual yang mengikat masyarakat dalam kesadaran bersama tentang siklus hidup, pengorbanan, serta perayaan identitas budaya.
Namun, dalam konteks kekinian, makna-makna tersebut semakin kabur dan tergantikan oleh orientasi hiburan. Pertunjukan jaranan lebih sering dijumpai di jalanan, dipertontonkan sebagai tontonan yang ringan, penuh gelak tawa, dan bahkan diwarnai gerak tubuh yang bernuansa erotis. Lenggak-lenggok para penari menghadirkan kesan hiburan semata, seolah memutuskan diri dari akar ritus yang dulu mengandung kedalaman spiritual. Pergeseran ini tidak sekadar menandai hilangnya nilai sakral, tetapi juga menampilkan bagaimana tradisi beradaptasi dengan selera publik yang semakin diarahkan oleh budaya konsumsi.
Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai lahirnya fragmen budaya populer. Jaranan tidak lagi diposisikan sebagai ritual kolektif yang mengikat, melainkan sebagai komoditas hiburan yang dapat dikonsumsi dalam ruang publik modern. Perubahan ini mengilustrasikan bagaimana masyarakat menegosiasikan tradisi dengan dinamika zaman, di satu sisi mempertahankan bentuk kesenian, namun di sisi lain membiarkan isinya bergeser mengikuti selera masa.
Dengan demikian, jaranan menjadi contoh nyata transformasi sosial, di mana sebuah kesenian tradisional memasuki ruang budaya populer tanpa sepenuhnya kehilangan identitas, tetapi juga tidak lagi sepenuhnya sakral.
Simpulan
Budaya populer sebagai arena pertarungan hegemoni, kekuasaan berusaha menundukkan masyarakat dengan simbol dan praktik tertentu, namun selalu ada resistensi dan negosiasi. Dalam konteks ini, sounds horeg dapat dipahami sebagai hiburan yang lahir dari bawah (kelas desa), tetapi cepat masuk ke dalam orbit kepentingan ekonomi dan politik. SEB yang tidak mengikat justru menjadi mekanisme hegemonik dan memberi kesan pengendalian tanpa benar-benar membatasi, sehingga kepentingan ekonomi tetap berjalan. Masyarakat yang seolah “bebas” menikmati hiburan ini sesungguhnya sedang berada dalam lingkaran kontrol simbolik.
Budaya populer adalah budaya sehari-hari yang benar-benar dijalani masyarakat (a whole way of life). Sounds horeg dalam hal ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai hiburan pinggiran, melainkan sebagai bagian dari cara masyarakat desa membangun kegembiraan kolektif, merayakan identitas, sekaligus memperlihatkan keterhubungan dengan arus modernitas. Namun, di balik perayaan ini, ada akumulasi modal yang bekerja ekonomi, sosial, hingga simbolik yang membuat sounds horeg menjadi fenomena budaya sekaligus fenomena ekonomi-politik.
Dari gambaran di atas jelas sounds horeg mencerminkan negosiasi antara tradisi dan modernitas. Ia lahir dari ruang sosial desa, tetapi cepat bertransformasi menjadi komoditas budaya populer yang ditopang oleh modal ekonomi dan dilegitimasi oleh kekuasaan simbolik. Regulasi SEB yang tidak efektif memperlihatkan betapa budaya populer ini justru lebih kuat dari kontrol formal, karena ia bergerak di ranah kegembiraan, konsumsi, dan jaringan sosial.
Sounds horeg bukan sekadar pesta musik desa, melainkan arena di mana modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik bertemu, sekaligus memperlihatkan bagaimana budaya populer bekerja. Ia menunjukkan bagaimana hegemoni dibentuk melalui regulasi simbolik (SEB) sekaligus bagaimana masyarakat menjadikan hiburan ini bagian dari lived culture. Dengan demikian, sounds horeg dapat dipahami sebagai praktik budaya populer yang memperlihatkan wajah ambivalen: antara ekspresi kebebasan masyarakat dan kekuatan ekonomi-politik yang menungganginya.
*) Penulis: Pietra Widiadi, Founder Yayasan Dial, Pendopo Kembangkopi, Dusun Ngemplak, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang . Praktisi Pembangunan Sosial Alumni Sosiologi, Universitas Airlangga (Unair).
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.




















































