Kebijakan Pajak Daerah, Upaya Menjatuhkan Presiden? - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 22 Agu 2025 13:24 WIB ·

Kebijakan Pajak Daerah, Upaya Menjatuhkan Presiden?


 Ruwiyanto, S.Kom, MM (Mahasiswa Pascasarjana (S3) Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Multikultural UNISMA).(Ruwiyanto for Baca Malang) Perbesar

Ruwiyanto, S.Kom, MM (Mahasiswa Pascasarjana (S3) Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Multikultural UNISMA).(Ruwiyanto for Baca Malang)

Oleh: Ruwiyanto, S.Kom, MM

Kebijakan sejumlah kepala daerah yang serentak menaikkan berbagai jenis pajak dan retribusi. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, hingga pungutan daerah lainnya, menjadikan keresahan di masyarakat.

Akibat fenomena tersebut mestinya kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah secara massif tidak bisa dianggap biasa, karena kebijakan kenaikan pajak justru berpotensi menimbulkan beban berat bagi rakyat, menimbulkan kegaduhan sekaligus mencoreng citra kepemimpinan Presiden di mata publik.

Jika ditelisik lebih dalam, pola kebijakan para kepala daerah ini seperti mengandung skenario politik yang sangat berbahaya.

Rakyat marah kepada pemerintah pusat, padahal kebijakan menaikkan pajak justru diinisiasi oleh pemerintah daerah. Hal ini bisa dimaknai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan legitimasi Presiden dengan cara menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

Apalagi kenaikan berbagai retribusi dan pajak tersebut bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang menaikan gaji para pejabat.

Presiden sebagai kepala negara tidak boleh tinggal diam. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan terhadap kebijakan-kebijakan kepala daerah yang terkesan ugal-ugalan dalam menaikkan pajak.

Negara memang membutuhkan pendapatan, namun keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil harus menjadi prioritas. Pajak tidak boleh berubah menjadi alat penindasan atau instrumen politik untuk menciptakan ketidakpuasan massal.

Oleh karena itu, Presiden perlu menegaskan garis kebijakan nasional yang sejalan dengan visi mensejahterakan rakyat. Jika kepala daerah dibiarkan bertindak sewenang-wenang seperti saat ini, maka risiko politiknya sangat besar yakni, rakyat kehilangan kepercayaan, dan lawan-lawan politik akan dengan mudah menuduh Presiden gagal mengendalikan pemerintahan.

Seperti kasus yang di Pati, dimana Kepala Daerah Bupati Sudewo yang menaikan pajak PBB sampai dengan 250 % dan memicu kemarahan rakyat Pati hingga Sudewo sebagai Bupati yang dipilih secara demokratis di demo besar-besaran untuk turun dari jabatannya, karena dianggap tidak berpihak kepada wong cilik. Fenomena di Pati bisa saja merembet ke daerah lain yang mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan.

Apalagi daerah lain, para kepala daerah menaikan retribusi pajak bumi dan bangunan ada yang lebih dari 1.000 %, hal ini tentu kebijakan yang tidak manusiawi.

Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, mestinya Pemerintah memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyatnya, sehingga pajak tidak tergantung pada rakyat, seperti yang dilakukan oleh Brunai Darussalam, yang pajaknya dari rakyat hamper nol, Pendidikan dan kesejahteraan gratis BBM sangat murah, karena APBN nya di topang dari minyak dan gas.

Ada juga misalnya Qatar dan Uni Emirat Arab dan masih banyak negara-negara lain yang pajak pribadi rakyat sangat rendah, sebagian pelayanan publik disubsidi dari pendapatan sumber daya alam yang dimiliki.

Jika Pemerintah Indonesia mampu mengelola sumber daya alam dengan manajemen yang baik serta efisien maka kesejahteraan rakyat bakal tercapai tanpa harus di bebani berbagai pungutan.

Singkatnya, kenaikan pajak yang tidak rasional seperti saat ini harus disikapi bukan hanya sebagai persoalan fiskal, tetapi juga bisa menjadi strategi politik untuk menjatuhkan Presiden. Sudah saatnya Presiden bertindak tegas untuk melindungi rakyat, sekaligus menjaga marwah kepemimpinan nasional dari manuver-manuver politik terselubung yang dilakukan oleh para kepala daerah.

*) Penulis : Ruwiyanto, S.Kom, MM (Mahasiswa Pascasarjana (S3) Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Multikultural UNISMA)

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !