BACAMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang secara berkala terus melakukan pemutakhiran data partai politik (Parpol).
Rapat koordinasi pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang pada, Rabu (24/12/2025).
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah mengatakan bahwa pemutakhiran data itu dilakukan untuk memastikan setiap perubahan struktur organisasi Parpol berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam proses pemutakhiran itu, beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap.
“Pemutakhiran data itu dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol, red). Pemutakhiran itu harus disampaikan sebelum tahun baru,” kata Abdul Fatah.
Ditambahkan Fatah, ada 17 Parpol di Kabupaten Malang yang harus melakukan pemutakhiran data tersebut. Pemutakhiran dilakukan untuk menjaga keakuratan data Parpol.
“Pemutakhiran data ini menindaklanjuti surat dari KPU RI,” jelasnya.
Perlu diketahui, pemutakhiran data Parpol Semester II dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Sementara itu, pemutakhiran data pada Semester I telah dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2025.
“Melalui pemutakhiran data ini, kami ingin memastikan seluruh data partai politik akurat dan tertib secara administrasi, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel,” jelas Fatah.
Terakhir, Fatah mengimbau kepada seluruh Parpol agar selalu rutin mengakses Sipol. Menurutnya, memutakhirkan data merupakan hal penting yang harus dilakukan setiap Parpol.
“Kami mengimbau seluruh partai politik agar rutin mengakses Sipol dan memperbarui data kepengurusan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































