BACAMALANG.COM – Akademisi sekaligus Dekan FISIP Universitas Raden Rahmat Malang, Husnul Hakim Sy, MH memberikan pandangan perihal dinamika yang berkembang di ruang publik terkait tidak disertakannya foto Wakil Bupati Lathifah Shohib dalam backdrop kegiatan halalbihalal di Perumda Tirta Kanjuruhan.
Menurut Husnul, peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan dan etika politik, bukan semata-mata sebagai persoalan hukum.
“Secara normatif, tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit mewajibkan pencantuman foto Wakil Bupati dalam setiap kegiatan BUMD. Oleh karena itu, hal ini tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Husnul, melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, Husnul menegaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan kepemimpinan. Karena itu, dalam praktik kelembagaan, termasuk dalam kegiatan BUMD, penting untuk mencerminkan kesatuan simbolik tersebut secara utuh.
Lebih lanjut, Husnul menjelaskan bahwa simbol visual seperti foto dalam backdrop bukan sekadar elemen teknis, melainkan bagian dari komunikasi politik dan representasi kekuasaan.
“Dalam perspektif politik, simbol memiliki makna. Ketidakhadiran salah satu figur pimpinan, meskipun bisa saja bersifat teknis, tetap berpotensi menimbulkan beragam tafsir di ruang publik,” tambahnya.
Dari sisi tata kelola, BUMD sebagai entitas yang berada dalam lingkup pemerintah daerah dituntut untuk menjaga netralitas, kehati-hatian, dan sensitivitas kelembagaan, terutama dalam konteks relasi antar unsur pimpinan daerah.
Pria yang pernah menjabat Ketua GP Ansor Kabupaten Malang itu juga mengingatkan bahwa dalam dinamika politik lokal, hal-hal yang tampak sederhana dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas apabila tidak dikelola dengan baik.
“Yang perlu dijaga adalah agar peristiwa seperti ini tidak berkembang menjadi narasi konflik politik yang tidak produktif, apalagi jika dikaitkan dengan afiliasi partai. Pendekatan yang bijak dan klarifikasi yang proporsional menjadi penting,” tegasnya.
Sebagai penutup, Husnul menekankan bahwa praktik pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga etika publik dan harmoni kelembagaan.
“Ini menjadi refleksi bersama bahwa dalam tata kelola publik, detail kecil sekalipun perlu dikelola dengan cermat, karena dapat berdampak pada persepsi publik, stabilitas dan harmonisasi kelembagaan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































