BACAMALANG.COM – Tempat hiburan wisata Mikutopia yang baru beroperasi beberapa hari di wilayah Bumiaji, Kota Batu, dilaporkan telah memberikan kontribusi pajak sebesar Rp352 juta kepada Pemerintah Kota Batu.
Kuasa hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, menyampaikan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan akumulasi dari masa operasional berbayar sejak 21 hingga 31 Maret 2026.
“Pembayaran pajak hiburan Mikutopia sebesar Rp352 juta dihitung dari periode kunjungan berbayar mulai 21 Maret sampai 31 Maret 2026, atau selama 11 hari operasional. Sebelumnya, tempat ini menjalani masa uji coba gratis pada 14 hingga 20 Maret,” ujar Bagas di kantornya.
Ia merinci, total pajak tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni tiket masuk sebesar Rp212.429.091, wahana Rp63.098.182, parkir Rp9.820.455, serta pajak restoran Rp67.062.591.
Menurut Bagas, penyampaian rincian tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola berkomitmen menjalankan usaha secara terbuka dan taat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami ingin menunjukkan komitmen untuk berkontribusi positif kepada pemerintah daerah melalui kewajiban pajak yang dibayarkan,” katanya.
Terkait perizinan, Bagas menjelaskan bahwa sebagian izin operasional Mikutopia telah terpenuhi, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Izin yang dibutuhkan sebagian sudah selesai dan lengkap, sementara sisanya masih berproses. Kami optimistis seluruh perizinan dapat segera rampung dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik operasional sembari proses perizinan berlangsung merupakan hal yang umum terjadi, sebagaimana pada sejumlah tempat hiburan lainnya.
Pihaknya berharap kehadiran Mikutopia dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































