BACAMALANG.COM — Rencana pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Selasa (28/4/2026) kembali menuai penolakan. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa luka dan trauma mendalam akibat peristiwa 1 Oktober 2022 yang merenggut 135 jiwa belum sepenuhnya pulih.
Aksi damai dan doa bersama digelar di depan Gate 13 Stadion Kanjuruhan. Para peserta membawa poster berisi penolakan, salah satunya bertuliskan, “Di mana hati nurani kalian, menghadirkan Persebaya datang lagi ke Kanjuruhan, trauma kami belum hilang.”
Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK), Devi Atok, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas terhadap rencana pertandingan tersebut. “Aksi yang kami lakukan itu bertujuan untuk menyatakan sikap tegas menolak rencana laga Arema melawan Persebaya mendatang,” ujarnya.
Suasana haru dan ketegangan emosional menyelimuti kawasan stadion. Kehadiran tim rival dinilai berpotensi membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya mengering bagi para keluarga korban.
Dalam kegiatan doa bersama tersebut, Devi Atok hadir bersama pengurus YKTK lainnya, seperti Nuri Hidayat, Djuwariyah, Cholifatur Noor, M. Toyib, dan Puji Asmawati. Dukungan moral juga datang dari aktivis mahasiswa Universitas Brawijaya, Mohammad Rafi Azzamy.
Selain aksi damai, YKTK turut menyerahkan surat penolakan resmi kepada Polres Malang. Surat tersebut memuat tiga poin utama, yakni trauma mendalam yang masih membayangi keluarga korban, kurangnya empati dari panitia pelaksana jika laga tetap digelar di lokasi tragedi, serta risiko tinggi yang berpotensi memicu ketegangan dan situasi tidak kondusif.
YKTK meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali keputusan perizinan pertandingan demi menjaga kondusivitas dan menghormati perasaan para penyintas. Hingga berita ini diturunkan, pertandingan pekan kedua BRI Super League tersebut masih dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026 di Stadion Kanjuruhan. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Malang terkait penolakan tersebut.
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto




















































