BACAMALANG.COM – Pelaku pembobolan rumah kosong di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Blimbing pada Minggu (9/2/2025).
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YA (40) adalah residivis kasus narkoba. YA diamankan di sekitar Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada hari yang sama.
YA memanfaatkan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Pelaku pertama kali memanjat pagar rumah tersebut pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengambil bungkusan plastik yang berisi bed cover. Rasa penasaran mendorong YA kembali pada malam harinya untuk mencoba membobol rumah lewat pintu garasi menggunakan linggis, namun gagal. Akhirnya, pelaku memanfaatkan ventilasi udara untuk masuk dan berhasil menggondol perhiasan senilai Rp 36 juta.
Korban melaporkan kejadian ini pada hari Minggu, dan karena informasinya sempat viral, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA pada malam harinya.
Diketahui bahwa YA baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku mengaku baru mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan aksi pencurian.
Beruntung hasil curiannya berupa emas antam dan cincin belum sempat dijual. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga