Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi: Bobol Rumah Kosong di Blimbing - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 11 Feb 2025 20:34 WIB ·

Baru Bebas, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi: Bobol Rumah Kosong di Blimbing


 Kasat Reskrim Polresta Makota Kompol M. Soleh, Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kanit reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid saat merilis pelaku pembobol rumah YA di Mapolresta Makota. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Makota Kompol M. Soleh, Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, Kanit reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid saat merilis pelaku pembobol rumah YA di Mapolresta Makota. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Pelaku pembobolan rumah kosong di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YA (40) adalah residivis kasus narkoba. YA diamankan di sekitar Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, pada hari yang sama.

YA memanfaatkan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Pelaku pertama kali memanjat pagar rumah tersebut pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengambil bungkusan plastik yang berisi bed cover. Rasa penasaran mendorong YA kembali pada malam harinya untuk mencoba membobol rumah lewat pintu garasi menggunakan linggis, namun gagal. Akhirnya, pelaku memanfaatkan ventilasi udara untuk masuk dan berhasil menggondol perhiasan senilai Rp 36 juta.

Korban melaporkan kejadian ini pada hari Minggu, dan karena informasinya sempat viral, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA pada malam harinya.

Diketahui bahwa YA baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman enam tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku mengaku baru mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan aksi pencurian.

Beruntung hasil curiannya berupa emas antam dan cincin belum sempat dijual. Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lansia Sebatang Kara di Kepanjen Ditampung di LKS-LU Husnul Khotimah, AK Beri Apresiasi

7 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Wali Kota Malang Tinjau Proyek Drainase Soekarno-Hatta, Tekankan Ketepatan Waktu dan Antisipasi Musim Hujan

7 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Kopi Embongan, Ruang Inspiratif Difabel Berkarya Lewat Live Music di Pujon

6 Oktober 2025 - 18:18 WIB

“Growing Together”, Batu Mantapkan Diri Sebagai Kota Florikultura Nasional Lewat Batu Shining Orchids Week 2025

6 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Diburu Hingga ke Madura, Polisi Bekuk Pencuri Mobil HR-V yang Dicuri di Jabung

6 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Panen Edamame di SAE Lapas Kelas I Malang, Bukti Nyata Kemandirian dan Konsistensi Pembinaan Warga Binaan

6 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !